Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BI Prediksi 4 Tahun Lagi Uang Kertas Baru Emisi 2022 Gantikan Uang Lama

BI memperkirakan uang kertas baru yakni tahun emisis 2022 akan menggantikan seluruh peredaran uang kertas lama pada 3-4 tahun mendatang.

20 Agustus 2022 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menunjukkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Festival Rupiah Berdaulat Bank Indonesia di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022. Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan, uang rupiah tahun emisi lama masih berlaku meskipun saat ini sudah ada 7 pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seluruh uang kertas maupun logam rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Dengan catatan selama uang kertas dan logam rupiah tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berlaku, nanti pada waktunya secara natural, secara alamiah, uang uang yang lama, yang sudah tidak layak edar, akan digantikan dengan uang baru ini," kata Marlison saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Menurut Marlison, 7 pecahan uang kertas rupiah yang baru diluncurkan pada 18 Agustus 2022 lalu baru akan bisa menggantikan seluruh peredaran uang kertas lama pada 3-4 tahun mendatang. Selama itu, maka uang kertas rupiah pecahan lama masih berlaku.

"Sehingga perkiraan kami ya 3 sampai dengan 4 tahun uang-uang lama itu sudah tergantikan dengan uang baru," ujar Marlison.

Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 atau uang TE 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah baru itu melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

"Peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata kami bersama untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Mari seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham Rupiah," kata Perry dalam peluncuran uang rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Adapun pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran uang dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Adapun pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Pengeluaran uang kertas TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

ARRIJAL RACHMAN | MUHAMMAD HENDARTYO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus