Bank Internasional Indonesia (BII) menghapusbukukan (write off) kredit seret (non performing loan/NPL) senilai US$ 1,2 triliun. Penghapusbukuan ini telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham luar biasa yang dilangsungkan Desember lalu. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham setuju BII menjual kredit seret Rp 1,5 triliun dalam program penjualan aset. Sisa yang tidak terjual itulah yang kemudian dihapusbukukan. Hasilnya memang lumayan. Per September 2002, rasio kredit seret BII masih 48,92 persen. Tapi, dengan write off, rasio kredit seret sudah tinggal 8,6 persen (Rp 3,7 triliun).
Dalam laporannya ke Bursa Efek Jakarta Jumat pekan lalu, BII menegaskan bahwa bank tersebut masih memiliki hak tagih atas kredit yang dihapusbukukan. Menurut Direktur BII, Sukatmo Padmosukarso, BII juga sedang mengkaji sejumlah alternatif untuk membereskan kredit seret yang dikeluarkan dari pembukuan tersebut. Beberapa alternatif itu antara lain restrukturisasi, penjualan aset melalui balai lelang, sampai penyelesaian melalui pengadilan (litigasi). ”Kita mencari cara yang menghasilkan nilai kembalian (recovery rate) yang bagus,” demikian Sukatmo dalam laporannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini