Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amerika Hindari Maskapai Indonesia
PEMERINTAH Amerika Serikat memperingatkan warganya agar tidak menggunakan maskapai penerbangan Indonesia. Peringatan yang disiarkan dalam situs Kedutaan Besar Amerika di Jakarta pada Selasa pekan lalu itu didasarkan pada laporan Lembaga Administrasi Penerbangan Federal yang menurunkan maskapai Indonesia ke peringkat kedua.
Banyaknya kecelakaan pesawat di da-lam negeri menjadi penyebabnya. Peringatan tersebut berarti menganggap Indonesia tidak memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia, Teungku Burhanudin, mengatakan, penurunan siaran informasi tersebut tak akan berdampak signifikan terhadap industri penerbangan domestik. ”Itu hanya peringatan, bukan larangan,” dia memberi alasan kepada Tempo pada Jumat pekan lalu.
Lagi pula, kata Sekretaris Perusahaan Merpati Airlines, Irfan Harijanto, peringatan seperti ini bukan yang pertama kali dialami Indonesia. Itu sebabnya, diperkirakan volume penumpang asing masih tetap 10 persen pada kondisi normal dan 20 persen saat ramai (peak season).
Pusat Ultimatum Laporan APBD
PEMERINTAH pusat mengultimatum pemerintah daerah segera memberi laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006. Molornya penyerahan laporan membuat APBD 2007 belum disahkan. ”Jika sampai akhir April tidak selesai, kami akan kirim surat terakhir yang berisi sanksi penundaan Dana Alokasi Umum,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Mardiasmo, saat dihubungi Tempo Jumat pekan lalu.
Mardiasmo mengatakan, sampai akhir pekan lalu terdapat 20 daerah tingkat dua yang belum memberikan laporan dan 26 lainnya menyatakan keterlambatan. Mengenai penyebabnya masih diverifikasi.
Jika keterlambatan dikarenakan sedang melakukan pemulihan, misalnya karena bencana, akan diberi toleransi. Apabila tanpa alasan jelas, sanksi pemangkasan DAU 25 persen akan diterapkan—sama seperti daerah yang tidak memberikan laporan. Sekretaris Jenderal Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, mengingatkan, keterlambatan pengesahan amat merugikan daerah. ”Kegiatan ekonomi di daerah bisa terhenti,” ujarnya.
Larangan Iklan Asing
IKLAN luar negeri sebentar lagi akan lenyap dari media penyiaran di Indonesia. Jika tak ada aral melintang, pekan ini sebuah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang memuat keharusan materi iklan televisi berasal dari dalam negeri akan dilansir. ”Sekarang sedang finalisasi,” kata staf khusus Menteri Komunikasi, Alexander Rusli, pada Jumat malam pekan lalu. ”Selasa atau Rabu akan ditandatangani.”
Menteri Komunikasi Sofyan Djalil mengatakan, tujuan dikeluarkannya peraturan baru itu untuk memacu industri periklanan nasional. ”Iklan kita masih didominasi iklan produksi asing,” katanya. Meski begitu, pemberlakuan aturan baru ini akan dilakukan bertahap. Pemerintah memberi masa transisi selama enam bulan hingga satu tahun untuk menghabiskan kontrak yang sudah berjalan. Khusus untuk iklan organisasi internasional diberi pengecualian.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, Narga S. Habib, mempertanyakan kebijakan ini. Alasannya tidak banyak produsen iklan dalam negeri yang mempunyai kualitas baik.
Klaim BUMN ke Lapindo
MENTERI Negara BUMN Sugiharto memerintahkan semua perusahaan negara yang mengalami kerugian akibat bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur, mengajukan klaim ganti rugi ke Lapindo Brantas Inc. Klaim meliputi semua bentuk kerugian, baik yang langsung maupun tidak. ”Semua harus diklaim ke Lapindo,” katanya Kamis pekan lalu. ”Jika tidak, bisa merugikan negara.”
Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans Sunito, mengaku telah mengajukan ganti rugi ke Lapindo jauh hari sebelum ada seruan dari pemerintah. ”Klaim kami sudah lima kali, tapi kami belum mendapat penggantian,” katanya kepada Tempo.
Klaim terakhir diajukan pada Februari lalu. Hingga akhir Maret, total kerugian pendapatan yang diderita oleh Jasa Marga diperkirakan mencapai Rp 18 miliar. Perusahaan negara lain yang juga merugi adalah PT Kereta Api, PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Telekomunikasi Indonesia.
Muchamad Nafi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo