Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bisnis Sepekan

8 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertamina Terjerat Utang

Tahun ini tak akan mudah bagi Pertamina. Perusahaan minyak negara ini ternyata masih menunggak utang Rp 9,9 triliun pada pemerintah, yang sebenarnya adalah hak pemerintah tahun lalu dari hasil pengelolaan minyak dan gas bumi. Utang itu seharusnya sudah dibayar sejak September sebagai penerimaan bukan pajak.

Namun, karena khawatir pembayaran utang itu malah akan mengganggu kondisi keuangan, Pertamina berniat membayar Rp 5 triliun dahulu. Menteri Keuangan Boediono mengingatkan, utang itu harus dilunasi tahun ini juga. Pasalnya, pemerintah membutuhkannya untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004.

Komisaris Pertamina Syafruddin A. Temenggung mengganggap, bagi Pertamina, yang kini sudah menjadi persero, beban utang masa lalu itu tak adil. Karena itu, ia mengajukan dua opsi. Pertama, Pertamina merestrukturisasi utang itu menjadi utang jangka panjang. Kedua, pemerintah mengalihkan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity).

Dalam rapat pemegang saham pada Rabu, 28 Januari lalu, perseroan negara yang bergerak di sektor minyak dan gas ini resmi memekarkan organisasinya dengan menambah beberapa deputi direktur baru. Total jenderal, jumlah deputi akan menjadi sepuluh orang, dari sebelumnya hanya empat orang.

Swissasia Siap Kuasai Lippo

Jalan Swissasia Global menguasai 52,05 persen saham pemerintah di PT Bank Lippo Tbk. tampaknya kian mulus. Konsorsium yang dipimpin Swissfirst Bank AG dan Raiffeisen Zentral Bank dari Austria itu resmi dinyatakan sebagai penawar utama (preferred bidder) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung mengatakan, Swissasia telah menaikkan harga penawaran dari Rp 403 per saham menjadi Rp 591,5 per saham. Harga ini sesuai dengan harga dasar BPPN berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2002. Konsorsium ini satu-satunya investor yang lulus dari tahap sebelumnya.

Usai di tahap ini, Swissasia akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Bank Indonesia. Selama masa itu, BPPN akan mengklarifikasi dokumen perjanjian jual beli dari konsorsium itu. Namun Syafruddin mengaku tidak tahu-menahu soal apakah pemilik lama Lippo, Mochtar Riady, berada di belakang konsorsium itu. Ia berharap, proses transaksi bisa dituntaskan pertengahan bulan ini.

Cemex Melunak

Setelah bersikeras ke meja hijau, Cemex Asia Holding Ltd. akhirnya melunak juga. Perusahaan semen asal Meksiko ini bersedia kembali ke meja perundingan untuk menyelesaikan sengketa dengan PT Semen Gresik Tbk. di luar pengadilan.

Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Industri Strategis, Roes Aryawijaya, menjelaskan bahwa sinyal positif Cemex itu ditunjukkan dalam pembicaraan informal dengan Indonesia.

Belum ada pembicaraan resmi mengenai penyelesaian di luar pengadilan itu. Maka pemerintah juga terus mempersiapkan diri menghadapi proses penyelesaian sengketa dengan Cemex di badan arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Disputes.

Roes mengatakan, pemerintah tetap mengajukan dua opsi jika penyelesaian di luar pengadilan ditempuh. Pertama, Cemex diminta menjual 25 persen sahamnya di Gresik kepada pemerintah. Jika tak bersedia, opsi kedua adalah Cemex membeli 51 persen saham pemerintah di Gresik.

Proyek Infrastruktur Dipercepat

Pemerintah mencanangkan program satu juta rumah dan pembangunan jalan tol 1.000 kilometer, yang akan menelan biaya Rp 20 triliun. Program ini merupakan salah satu upaya mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mendorong sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.

Program ini diputuskan dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jusuf Kalla, pada Rabu, 28 Januari silam. Pemerintah akan menyediakan dana subsidi bunga Rp 450 miliar untuk pembangunan rumah. Proporsi pembangunannya akan dibagi rata, yakni 50 persen untuk di Pulau Jawa dan 50 persen di luar Jawa.

Dana untuk pembangunan satu juta rumah sebenarnya sudah tersedia di perbankan, namun belum bisa digunakan karena ada kendala sistem. Masalah itu akan diselesaikan oleh Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan lembaga lainnya yang berkepentingan. Sedangkan dana untuk membangun jalan tol sepanjang 600 kilometer di Jawa dan 400 kilometer di Sumatera serta Sulawesi akan diperoleh dari mobilisasi dana dalam negeri. Misalnya, dengan menjual obligasi dalam negeri.

Tujuh Broker Diperiksa

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sedang unjuk gigi. Lembaga itu memeriksa tujuh dari sepuluh broker yang membantu BPPN menjual 17,43 persen saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk. secara paket (block sale) pada 15 Desember tahun lalu.

Ketujuh broker itu adalah PT GK Goh Securities, PT Trimegah Securities, PT Danpac Securities, PT Transpasific Securindo, PT NISP Securities, PT Alpha Securities, dan PT Indokapital Sekuritas. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam, Abraham Bastari, menjelaskan bahwa Bapepam masih menunggu nama broker lain seiring dengan pemeriksaan terhadap perusahaan sekuritas itu.

Para broker tersebut, kata Kepala Bapepam Herwidayatmo, diduga melakukan "penggorengan" menjelang aksi penjualan dan saat proses pendistribusian saham BII oleh ABN Amro. Akibatnya, sejak pertengahan Oktober, harga saham cenderung turun hingga mencapai Rp 100-an per lembar saat dijual.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun tak mau kalah. Lembaga itu bertekad melanjutkan proses pemeriksaan atas dugaan kolusi dalam proses tender penjualan saham BII. Rencananya, selain kesepuluh broker dan pihak ABN Amro, Bapepam juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Reksadana Kena Pajak

Mulai tahun depan, reksadana obligasi tak lagi bebas pajak. Direktorat Jenderal Pajak memutuskan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) berikut marketable securities-nya yang terdapat dalam kesepakatan transaksi.

Menurut Direktur PPh Sumihar Petrus Tambunan, penghasilan dari obligasi, baik di tingkat reksadana maupun investornya, memang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Rencananya, semua obligasi milik pemerintah serta korporasi akan dikenai pajak. Hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan perlakuan khusus pada pengenaan pajak. "Kalau ada yang diberi fasilitas, siapa yang mau menanggung?" argumennya.

Toh, pengaruh kebijakan ini masih akan dibahas dengan para pelaku pasar, walau, katanya, penerimaan pajak dari instrumen investasi pasar modal sebenarnya belum terlalu signifikan.

Pengangguran Terus Bertambah

Makin berat saja beban negeri ini. Bukannya berkurang, jumlah orang yang menganggur malah bertambah satu juta jiwa tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pengangguran kini mencapai sembilan juta jiwa. Jumlah itu, kata Kepala BPS Soedarti Soerbakti, belum termasuk data pengangguran terselubung. Padahal angkatan kerja baru mendekati 100 juta jiwa.

Namun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menganggap data itu tak valid. Pasalnya, BPS hanya mengumpulkan data dari 600 kepala keluarga, sedangkan setiap kabupaten sedikitnya dihuni 20 ribu kepala keluarga. Lagipula, kata Jacob, bertambahnya angka pengangguran justru mustahil terjadi karena tingkat pertumbuhan ekonomi tahun lalu mencapai 4-5 persen.

Ia juga mempersoalkan kriteria pengangguran versi BPS, yaitu orang yang bekerja kurang dari 36 jam dalam satu minggu. "Apakah petani yang bekerja empat jam sehari dianggap menganggur?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus