Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BMPK, Pagar untuk Dilanggar?

29 Maret 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagar pengaman itu bernama batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Bagi pemilik bank, BMPK tak ubahnya pemandu jalan agar mereka tetap berada dalam rel yang benar. BMPK bisa juga jadi semacam rem agar para bankir tak kebablasan. Begitu BMPK dilanggar, para pemilik bank berpeluang masuk ke dalam jurang kredit macet yang bisa membangkrutkan bank. BMPK atau legal lending limit merupakan salah satu rambu agar bank dikelola secara hati-hati. BMPK bermaksud membatasi agar kredit yang diberikan kepada grup sendiri tak melampaui batas bahaya. Tanpa batas yang tegas, para pemilik bank dikhawatirkan bakal menyelewengkan dana publik yang telah dihimpun bank untuk kepentingan mereka sendiri. Rambu-rambu BMPK jadi penting lantaran ia menjadi sumber utama penyebab kredit macet pada dunia perbankan Indonesia. Menurut hitungan Tony Prasetyantono, separuh dari kredit bermasalah di Indonesia disebabkan terlalu banyaknya kredit bank yang mengalir ke pemiliknya sendiri. Logikanya, memberikan kredit ke perusahaan sendiri akan memperlonggar persyaratan kredit. Ini otomatis mengundang datangnya hantu kredit macet. Aturan BMPK di Indonesia bermula dari Paket 28 Februari 1991. Paket regulasi ini jadi semacam pengendali dari deregulasi Oktober 1988, yang dinilai terlalu longgar. Awalnya, batas untuk pemberian kredit ke semua perusahaan dalam satu grup adalah 50 persen dari modal bank. Batas ini kemudian diperketat menjadi tinggal 30 persen, dan akhirnya 20 persen. Sayang sekali, ketatnya BMPK bukan membuat praktek perbankan makin hati-hati. Walau tak menyebut jumlah, pada awal 1996 Gubernur BI (kala itu) Soedradjad Djiwandono mengingatkan pelanggaran BMPK makin meningkat. "Malingnya makin banyak," katanya waktu itu. Tapi ia membantah, bertambahnya jumlah maling merupakan indikasi bahwa polisinya pada tidur. Soedradjad ketika itu hanya bisa mengancam bahwa BI tak akan segan memproses para pelanggar menurut hukum. Ia punya senjata. Salah satu pasal Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas menyebut, tanggung jawab pemilik bank tak terbatas jika terbukti memanfaatkan bank demi kepentingan pribadi. Kini, dengan aturan UU Perbankan yang baru, sanki hukum terhadap pelanggar BMPK justru lebih tegas. Disebutkan bahwa para bankir yang dengan sengaja melanggar BMPK bisa kena ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Tapi mengapa para penabrak rambu-rambu BMPK tetap saja bebas dari tangkapan hukum? Sejarah industri perbankan mencatat, sampai hari ini, ketika 64 bank ditutup dan belasan bank lain diambil oper pemerintah, tak satu pun bankir yang kena hukuman gara-gara BMPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus