Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Boeing Tidak Ikut Voting PKPU Garuda Indonesia

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengatakan Boeing tidak ikut dalam voting suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

17 Juni 2022 | 15.00 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Perbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengatakan Boeing tidak ikut dalam voting atau pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hari ini, Jumat, 17 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Boeing tidak mendaftarkan diri dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat, padahal Boeing adalah kreditur Garuda yang memiliki piutang sebesar USD 822 juta atau sekitar Rp 10 triliun lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Irfan tidak mengungkapkan alasan utama manajemen Boeing enggan ikut berpartisipasi dalam PKPU Garuda.

“Boeing ini adalah produsen pesawat yang tidak partisipasi di PKPU, namun punya nilai besar tidak ajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, (piutang) USD 822 juta atau sebesar Rp 10 triliun," kata Irfan di PN Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.

Irfan juga menjelaskan ada perubahan nominal surat utang yang terdapat dalam proposal restrukturisasi utang. Sebelumnya nominal surat utang mencapai USD 800 juta, namun terjadi kenaikan menjadi USD 825 juta setelah negosiasi manajemen dengan kreditur.

Ia mengatakan penerbitan surat utang menjadi poin penting penyelesaian utang Garuda Indonesia. Surat utang, katanya, menjadi instrument restrukturisasi bagi kreditur dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.

Dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan senilai Rp 143 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.

Para kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan pemungutan suara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hari ini, Jumat, 17 Juni 2022. Voting digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksanaan voting kreditur Garuda semula dijadwalkan pada 15 Juni 2022. Sedangkan putusan PKPU akan diumumkan pada 20 Juni. Namun, menjelang voting PKPU, Garuda Indonesia mengajukan penundaan jadwal selama dua hari menjadi 17 Juni.

Baca: Terbang Perdana Rute Ambon-Langgur, Lion Air Gunakan Boeing 737-800

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus