Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Profil dan Harta Robertus Bilitea, Deputi Kementerian BUMN yang jadi Pengurus Danantara

Sosok Robertus Bilitea, Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN berharta Rp 16 miliar yang diangkat menjadi Managing Director Legal Danantara.

25 Maret 2025 | 13.51 WIB

Robertus Billitea. BUMN
Perbesar
Robertus Billitea. BUMN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) atau Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani resmi mengumumkan Robertus Bilitea sebagai Managing Director Legal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengumuman struktur kepengurusan Danantara di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, seperti apa sosok Robertus Bilitea? Berikut penjelasannya. 

Profil Robertus Bilitea

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengutip Laporan Tahunan 2020 PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG), Robertus Bilitea lahir di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 4 Agustus 1966. Dia menempuh pendidikan tinggi jenjang Sarjana (S1) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dan lulus pada 1990. 

Selain itu, Robertus juga berkuliah program Magister (S2) Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan tamat pada 2009. Dia mengawali karier profesionalnya sebagai pengacara. 

Robertus pernah bekerja sebagai Direktur Hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1999-2004. Dia juga sempat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2013-2014, Direktur Eksekutif Hukum LPS pada 2012-2020, dan Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 2019-2023. 

Sejak 11 Februari 2020 hingga 14 Maret 2023, Robertus diangkat menjadi Direktur Utama IFG sekaligus Komisaris Utama PT Bahana Sekuritas. Dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Bahana Mitra Investa sejak 8 Juni 2020. 

Pada Kamis, 7 September 2023, Robertus dilantik menjadi Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 122/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian BUMN tertanggal 4 September 2023. 

Harta Kekayaan Robertus Billitea

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robertus terpantau pertama kali menyampaikan hartanya ketika menjabat sebagai Direktur Hukum BPPN, dengan jumlah Rp 477.754.107 pada 4 September 2002. 

Kemudian, dia kembali menyerahkan LHKPN ketika menduduki kursi Direktur Eksekutif Hukum LPS, dengan harta sebesar Rp 12.090.155.532 pada 31 Desember 2016. Pada jabatan yang sama, dia mencatatkan kekayaan sebesar Rp 13.735.884.501 per 31 Desember 2017 dan Rp 13.748.989.656 per 31 Desember 2018. 

Berikutnya, dia kembali berkewajiban melaporkan jumlah harta kekayaannya ketika menjadi Direktur Utama IFG. Kala itu, total hartanya selama dua periode sebesar Rp 13.886.526.819 per 31 Desember 2020 dan Rp 16.678.953.692 per 31 Desember 2022. 

Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Robertus sebagai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN adalah pada Minggu, 31 Maret 2024 dengan jumlah mencapai Rp 16.678.953.692. Berikut rinciannya:

-   Tanah dan bangunan: Rp 6.992.934.500.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 2.378.346.000.

-   Harta bergerak lainnya: Rp 225.000.000.

-   Surat berharga: Rp 716.415.969.

-   Kas dan setara kas: Rp 6.778.076.578.

-   Harta lainnya: -

-   Utang: Rp 411.819.355. 

Dalam LHKPN-nya, Robertus mengaku memiliki sebelas bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri. Aset-aset properti tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, dan Bogor, dengan luas berkisar antara 74 hingga 10.000 meter persegi. 

Dia juga mengoleksi delapan unit kendaraan bermotor roda empat yang diklaim dari hasil sendiri. Alat transportasi tersebut meliputi Nissan Terrano Minibus (2001) senilai Rp 176 juta, Mitsubishi Lancer Minibus (1998) senilai Rp 137 juta, VW Caravelle Minibus (2012) senilai Rp 480 juta, dan Toyota Land Rover Discovery Jeep (2004) senilai Rp 310 juta.

Selain itu ada Mitsubishi Grandis Minibus (2012) senilai Rp 230 juta, Mercedes Benz Sedan (2013) senilai Rp 500 juta, Toyota Rush Minibus (2013) senilai Rp 180 juta, dan Nissan Terra VL 2.5 4x2 AT (2018) senilai Rp 365 juta. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus