Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad menganggap kondisi seperti PKPU memang merupakan suatu musibah, tapi di sisi lain menjadi bahan evaluasi internal.

20 Desember 2023 | 16.17 WIB

Sejumlah pelaksana proyek dan wartawan melihat pembangunan terowongan rel ganda Notog BH 1440, di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 2018. Terowogan sepanjang 470 meter ini merupakan pengerjan terowongan rel ganda terpanjang di Indonesia yang dikerjakan PT PP (persero). (Foto : Budi Purwanto)
Perbesar
Sejumlah pelaksana proyek dan wartawan melihat pembangunan terowongan rel ganda Notog BH 1440, di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 2018. Terowogan sepanjang 470 meter ini merupakan pengerjan terowongan rel ganda terpanjang di Indonesia yang dikerjakan PT PP (persero). (Foto : Budi Purwanto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad membeberkan strategi agar perseroan tidak lagi berstastus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan sebuah proses hukum yang mengizinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Novel, perseroan menganggap kondisi seperti PKPU memang merupakan suatu musibah, tapi di sisi lain menjadi bahan evaluasi internal PT PP itu sendiri. “Yang dilakukan adalah kami melakukan proses terhadap vendor itu dengan sistem yang tertata dengan baik,” ujar Novel dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 20 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, dia melanjutkan, melalui sistem itu perseroan selalu menjaga dengan evaluasi manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Di mana jika ada kewajiban-kewajiban terhadap vendor sesuai yang disepakati di kontrak dan pelaksaaannya harus dilakukan di proyek. “Ini sistem akan selalu ikut mengingatkan.”

Namun, Novel berujar, yang paling utama adalah memanage dengan baik ujung tombak perseroan yakni agar melakukan tata kelola yang benar. Mulai dari pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari proyek, lalu pelaksanaannya, dan juga menuntaskan proyek tersebut dengan evaluasi dan kewajiban dengan benar.

Ditambah lagi dengan dibekali sumber daya manusia terkait yang baik, serta risiko dan administrasi kontrak. “Sehingga hal ini bisa lebih mengingatkan di lapangan untuk tidak sampai terjadi permasalahan dengan vendor yang nantinya berdampak seperti PKPU,” tutur Novel.

Sebelumnya, PT PP menjadi salah satu perusahaan atau badan usaha milik negara (BUMN) yang berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023. Hal tersebut sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. 

Namun, pada 5 Oktober 2023 sidang permohonan Pencabutan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PT PP. Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PT PP sebagai Perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur. 

Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PT PP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya. Sekretaris Perusahaan PT PP Bakhtiyar Efendi menjelaskan pihaknya menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PT PP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU Sementara ini

“Agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya,” ujar dia dalam keterangan yang diunggah di website resmi PT PP pada 5 Oktober 2023 lalu.

Sehingga, kata Efendi, perseroan juga memohon kepada Pengadilan Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259. Di mana dalam ayat 1 berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU.

"Dengan alasan harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi.

Oleh karena itu, PT PP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.

Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, sebagai Hakim Ketua, kudian hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena. Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh termohon PT PP dan menyatakan PKPU PT PP dicabut. 

Efendi atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PT PP yang telah percaya kepada perseroan. Khususnya untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. 

“PT PP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus