Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS adalah badan hukum yang telah beroperasi sebagai mandat dalam memberikan jaminan sosial sejak tahun 2014, terutama dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua aspek ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan baik untuk masyarakat umum maupun para pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPJS berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan yang memastikan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.
Dalam upaya memberikan gambaran yang luas tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), artikel ini akan membahas peran dan manfaat BPJS dalam menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Pengertian BPJS
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk PNS, dan karyawan swasta.
Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peserta BPJS mencakup semua individu, termasuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran.
Jenis Layanan BPJS dan Manfaatnya
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan landasan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Peran BPJS Kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di sektor kesehatan.
BPJS Kesehatan secara mendasar mengubah sistem pembiayaan kesehatan yang sebelumnya didominasi oleh pembayaran langsung (out of pocket payment) menuju sistem pembayaran yang lebih terstruktur berdasarkan asuransi kesehatan sosial.
Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda tidak perlu mengeluarkan uang pengobatan karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuan utama pendiriannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta dan anggota keluarganya menerima perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program-program ini mencakup:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Adalah program yang memberikan perlindungan untuk mengatasi dampak hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko sosial.
Seperti kematian atau cacat, baik secara fisik maupun mental yang terjadi akibat kecelakaan kerja. Program JKK ini didasarkan pada prinsip asuransi sosial, yang mencakup:
- Prinsip gotong-royong, di mana partisipasi dilakukan oleh individu kaya atau miskin, sehat atau sakit, tua atau muda, serta yang memiliki risiko tinggi atau rendah.
- Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, sehingga semua pekerja diwajibkan menjadi peserta program ini.
- Iuran yang dibayarkan berdasarkan persentase dari gaji atau penghasilan peserta.
- Program ini dijalankan tanpa mencari profit (nirlaba).
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja memiliki hak untuk menerima manfaat berupa layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis mereka, dan mereka juga berhak atas tunjangan uang jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua
Adalah program yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima uang tunai ketika mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat dari jaminan hari tua terdiri dari uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi.
Jaminan Pensiun
Didirikan dengan tujuan untuk menjaga tingkat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program ini beroperasi berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun tersedia dalam bentuk uang tunai bulanan untuk peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil investasi untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun.
Manfaat ini dapat diterima oleh peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta yang bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diterapkan sejak 1 Juli 2015.
Jaminan Kematian
Adalah program yang berfungsi memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berwujud uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.
Demikian penjelasan mengenai pengertian BPJS, jenis-jenis beserta layanannya, dan manfaat ikut program BPJS. Semoga bermanfaat.
RISMA KHOLIQ
Pilihan Editor: Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan