Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan terdapat 486 hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli yang digunakan aparat penegak hukum dari 2017 hingga 30 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepanjang periode itu, tercatat total indikasi kerugian negara dan daerah mencapai Rp 37,8 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif mengatakan bahwa data tersebut terdiri atas 22 laporan pemeriksaan investigatif. Dari situ diketahui indikasi kerugian negara dan daerah sebesar 8,7 triliun.
“Sebanyak 9 laporan dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan,” kata Bahtiar pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 7 Juni 2021.
Bahtiar menjelaskan bahwa ada 238 laporan hasil perhitungan kerugian negara. Total indikasi kerugian negara atau daerah dari situ sebesar Rp 29,1 triliun. “Sebanyak 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Sebanyak 188 kasus dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap,” ucapnya.
Selain itu, BPK juga memberikan keterangan ahli untuk 226 kasus. Seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.
Adapun hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari hasil pemeriksaan investigatif dan PKA mengalami peningkatan dari sisi jumlah. Pada 2018, PDTT sebanyak 286 dan pemeriksaan kinerja 256 laporan.
Bahtiar menuturkan bahwa setahun kemudian BPK melakukan 257 PDTT dan pemeriksaan kinerja 271 laporan. Sementara pada tahun 2020 lalu dilakukan 316 PDTT dan pemeriksaan kinerja 261 laporan.
BISNIS