Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Alasannya, produk tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu berdasarkan pengawasan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Serta menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Kedua, menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran. Di mana meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Ketiga, memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Kegiatan itu dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM,” kata BPOM.
BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. Badan itu juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP). Juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ucap pihak BPOM.
Selanjutnya: Masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas
Sementara untuk masyarakat, diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Apabila masyarakat menemukannya di pasaran, dapat melaporkannya ke BPOM.
“Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat,” tutur BPOM.
Badan yang dipimpin oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito itu juga memita masyarakat menjadi konsumen cerdas. Serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata BPOM.
Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik beserta pemilik izin edarnya tersebut:
-Produk obat tradisional
1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.
2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.
3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
-Produk suplemen kesehatan
8. Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.
-Produk Kosmetik
9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur.
10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur.
11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi
12. BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind.