Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Suratmono memastikan cacing yang ditemukan pada tiga merek sarden Hoki, Farmer Jack, dan IO bukanlah cacing pita, seperti informasi yang beredar di masyarakat. Dia menuturkan cacing tersebut merupakan parasit yang terdapat pada ikan yang berukuran tidak lebih dari 2 sentimeter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suratmono juga membatah video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan cacing hidup berada di dalam kaleng sarden tersebut. “Yang kami temukan cacing dalam kondisi mati bukan seperti yang diberitakan, itu hoaks,” kata dia saat ditemui Tempo di Kantor BPOM, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Makanan kaleng yang ditemukan cacing di dalamnya, kata Suratmono memang tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan produk tersebut untuk ditarik dari pasararan. BPOM masih menelusuri asal dari ketiga produk itu. Suratmono mengatakan bisa saja berbeda merek, namun berasal dari produden yang sama.
BPOM sudah memerintahkan ketiga importir produk makanan kaleng tersebut, untuk menarik seluruh sarden yang sudah beredar di pasaran. Suratmono menuturkan surat perintah itu sudah diberikan pada 20 Maret lalu. Selain itu, dia juga sudah memerintahkan Balai POM yang berada di seluruh Indonesia untuk mengecek produk-produk serupa.
Suratmono mengatakan juga melakukan pengujian terhadap 10 merek sarden yang tersebar di seluruh Indonesia. Bukan hanya produk lokal, produk impor juga tidak luput dari pengujian BPOM. “Sementara hasilnya tidak ditemukan,” ucap dia.
Sebelumnya, BBPOM Kota Pekanbaru telah mengeluarkan peringatan keras agar importir tiga merek sarden yang terbukti mengandung cacing menarik produknya dari pasaran. BPOM mengancam bakal mencabut izin produsen bila masih ditemukan produk yang tidak aman konsumsi itu di pasaran. "Ada peringatan keras berupa sanksi administrasi berupa pencabutan izin yang mendekati level pencabutan izin kalau tidak konsisten melakukan penarikan itu," kata Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan Pekanbaru Mohamad Kashuri.