Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

BTN Finalisasi Rencana Akuisisi Bank Syariah Swasta,

BTN mengatakan rencana perseroan mengakuisisi bank syariah sudah dalam proses finalisasi.

19 November 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengatakan rencana perseroan mengakuisisi bank syariah sudah dalam proses finalisasi. Selain itu, calon bank yang akan diakuisisi juga telah menyiapkan perjanjian jual-beli bersyarat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah sampai tahap finalisasi perseroan dengan para pemegang saham pengendali bank yang akan diakuisisi, sedang bernegosiasi serta menyusun perjanjian jual-beli bersyarat,” kata Sekretaris Perusahaan Ramon Armando dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 18 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana akuisisi ini sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu. Dia mengatakan bank pelat merah ini akan segera mengakuisisi sebuah bank syariah swasta.

“Kami mau akuisisi bank syariah kecil untuk spin off syariah. Tapi kami belum boleh publikasi sebelum itu kelar. Nanti bisa dipanggil Bursa,” kata Nixon saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Dia mengatakan kesepakatan harga antara BTN dengan bank syariah tersebut telah dicapai. Namun, saat ini masih ada proses administrasi yang perlu dituntaskan. “Masih ada dua dokumen yang lagi mau kita lengkapi,” ujarnya.

Nixon juga belum mau mengungkapkan dokumen apa yang masih dalam proses. Kendati begitu, prosesnya terus berjalan dan kata dia diproyeksi bakal rampung pada awal 2025 mendatang.

Minat bank BUMN itu untuk mengakuisi bank syariah sebagai wadah bagi unit usaha syariahnya, yakni BTN Syariah sudah ditunjukkan sejak tahun lalu. Saat itu, BTN dikabarkan berencana mengakuisisi Bank Muamalat namun akhirnya batal terwujud

Aksi korporasi ini wajib dilakukan setelah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023. Lewat aturan itu, OJK mewajibkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah yang memiliki aset minimal Rp 50 triliun atau mencapai 50 persen dari aset bank induknya. 

Spin off wajib berjalan paling lambat dua tahun setelah kondisi itu terpenuhi. Pada 2022, aset BTN Syariah telah mencapai Rp 45 triliun dan pada akhir 2023 menembus Rp 54,3 triliun sehingga masuk kriteria wajib spin off. 

Saat itu, Bank Muamalat masuk menjadi salah satu opsi lantaran sedang dalam proses penyehatan kinerja keuangan. Modal bank syariah pertama di Indonesia itu cekak akibat tumpukan aset yang berkualitas buruk dan peningkatan non-performing financingatau NPF.

Ghoida Rahmah dan Hammam Izzudin berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus