Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Budi Arie Disorot dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Penjelasannya

'Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api," kata Budi Arie.

12 November 2024 | 22.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan setelah polisi membongkar keterlibatan bekas anak buahnya dalam melindungi seribu situs judi online. Namun ia tegas membantah tahu tindakan mereka, apalagi ikuti terlibat melindungi judi online.

“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 10 November 2024.

Budi--yang kini menjabat Menteri Koperasi-- mengklaim dirinya menjadi korban persekongkolan bandar judi. Dia mengaku difitnah terlibat dalam upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu menegaskan bahwa dirinya sudah pasti tidak terlibat dengan kasus yang menjerat bekas anak buahnya.

“Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. "Pasti nggak (terlibat).”

Menurut dia, T adalah orang yang merekomendasikan Adhi Kismanto (AK) kepada dirinya. "T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker-hacker muda. Muncullah AK yang bisa men-take down 50.000 sampai 100.000 situs per hari," kata Budi.

Budi Arie juga menyebutkan bahwa T dekat dengan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia juga mengatakan, T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Akibat pernyataan itu, ia disomasi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. "Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T' merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano," kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut Budi Arie. Bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.

Ia juga mengatakan, dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.

Polri Tidak Akan Pandang Bulu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memeriksa siapa pun, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie apabila disebut dalam pemeriksaan kasus judi online.

Budi Arie, yang saat ini menjabat Menteri Koperasi, disorot karena mantan anak buahnya di Kominfo menjadi tersangka judi online.

Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi online (daring) secara serius.

“Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.

Namun menurut dia, bagian yang tidak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Karena itu, Polri juga bekerja sama dengan seluruh tokoh, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.

“Sehingga kemudian ini menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, penegakan, hukum, dan dari sisi hal-hal lain, yang tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin pemberantasan judi online ini tuntas,” ucapnya.

Polisi Sita Harta Tersangka yang Buron

Polda Metro Jaya kembali menyita uang Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial A  alias M.

"Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dari tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

"Selain itu penyidik juga menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan," katanya.

Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.

"Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, " ucapnya.

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring  yang juga melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tiga Hari, Komdigi Blokir 94 Ribu Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara konsisten memberantas peredaran konten-konten judi online di Indonesia dengan pembuktian selama 9-11 November 2024 telah memblokir akses ke 94.720 konten judi online.

Dari hampir 100 ribu konten judi online tersebut, salah satu akses yang diputus aksesnya ialah akun Instagram bernama @orangisenglucu dengan pengikut sebanyak 119.000. Pada awalnya akun itu mengunggah konten komedi tapi pengikut berujung diarahkan ke situs judi online.

“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin.

Sejak pemerintahan baru di era Presiden Prabowo, Kementerian Komdigi sepanjang 20 Oktober-11 November 2024 telah menangani 262.034 konten perjudian.

Dengan rincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs plus Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.

Pemutusan konten-konten judi online tersebut tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian Komdigi semata, tapi juga melibatkan masyarakat yang berperan aktif melaporkan temuan-temuan konten judi online di ruang digital yang luput dari pengawasan pemerintah.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” kata Syofian.

Komdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif termasuk di dalamnya mengenai judi online. Salah satu kanal aduan yang bisa dimanfaatkan ialah situs website aduankonten.id, lalu ada juga nomor WhatsApp di 0811-9224-545 serta WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Ada juga situs website aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Annisa Febiola, Ade Ridwan, Dede Leni, Antara berkontribusi atas penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Peternak Sapi Boyolali Menunggu Kepastian Industri Menyerap Susu Lokal 100 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus