Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bunga Bank Haram

11 Januari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bunga bank akhirnya tetap haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat mengukuhkan keputusan Komisi Fatwa se-Indonesia pertengahan Desember lalu. Ketua MUI Umar Shihab menjelaskan, Dewan Pimpinan Harian MUI mencapai kata mufakat terhadap substansi keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa itu pada Selasa pekan lalu. Kesepakatan itu hanya tinggal menunggu peresmiannya. Tapi, secara de facto, keputusan MUI sudah pasti. Dewan Pimpinan Harian pun yakin fatwa itu berbasis pada hukum Islam dan dapat dipertanggungjawabkan. Kendati begitu, organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Muhammadiyah, membebaskan jemaahnya untuk memilih. Penetapan fatwa itu sempat ditunda karena dikhawatirkan memicu polemik. Pasalnya, keputusan itu diprediksi Bank Indonesia akan mengakibatkan eksodus dana sekitar Rp 88 triliun dari bank konvensional ke bank syariah. Nilai itu sebanding dengan 10,3 persen dana pihak ketiga di perbankan, yang mencapai Rp 850 triliun. Padahal saat ini baru terdapat dua bank umum syariah, delapan unit usaha syariah, dan 84 bank perkreditan syariah, yang ditopang 340 kantor bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus