Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bunga Deposito 8 Persen, LPS: Jika Izin Bank Dicabut, Simpanan Nasabah Tidak Layak Bayar

Menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito lebih tinggi dibandingkan rata-rata bank merupakan satu strategi lama.

6 Juli 2022 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito lebih tinggi dibandingkan rata-rata bank merupakan satu strategi lama yang kerap dilakukan bank kecil. Saat ini hal serupa dilakukan oleh sejumlah bank digital demi mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK). 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan saat ini sebesar 3,5 persen. 

“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya kepada Bisnis, Selasa 5 Juli 2022.

Eemiten bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) misalnya, yang menawarkan suku bunga deposito mulai dari 6,5 persen p.a. sampai dengan 8 persen p.a. dengan minimum deposito sebesar Rp200.000. Sementara itu, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menawarkan suku bunga deposito 4–6 persen.

Dia pun meminta kepada bank yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat penjaminan LPS untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. "Di sisi lain, nasabah perlu proaktif memastikan kepada bank apakah tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," kataya.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback. Sebab, dia menjelaskan cashback juga menjadi salah satu komponen dalam perhitungan bunga.

Sementara itu, syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T. Pertamatercatat pada pembukuan bank, Keduatingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagalmisalnya memiliki kredit macet. 

Dimas juga menyampaikan pemberian bunga melebihi tingkat bunga LPS tidak masalah, selagi bank transparan kepada nasabahnya bahwa simpanannya tidak dijamin.

“Sehingga diharapkan nasabah tahu risikonya bahwa simpanannya menjadi tidak dijamin LPS,” ungkapnya.

Baca: Porsi Tabungan Masyarakat Diperkirakan Menyusut karena Inflasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus