Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa berjangka aset kripto telah diresmikan pemerintah beberapa waktu lalu. Kapan perdagangan atau trading di bursa kripto (CFX) bisa dilakukan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tadi saya bilang, harapan saya satu bulan itu udah mulai trading," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat ditemui awak media usai peluncuran bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bursa berjangka aset kripto resmi diluncurkan pada Jumat kemarin. Namun, pendirian bursa itu sudah resmi sejak Senin, 17 Juli 2023.
Hal itu tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Dengan begitu, PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX telah ditunjuk menjadi pengelola bursa kripto.
Ditanya jika dalam satu bulan trading di bursa kripto belum berjalan, Didid menjawab "Ya halo-halo, klitikin. Jangan dikit-dikit sanksi, jangan gitu lah."
Banyak proses untuk menyiapkan bursa krito
Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani, mengatakan butuh banyak proses untuk menyiapkan bursa krito agar bisa diakses masyarakat. Namun, dia optimistis hal tersebut bisa terlaksana secapatnya.
"(Perkiraan) satu dua bulan mungkin. Memang sekarang ini kita masih konsolidasi dengan teman-teman yang sekarang masih menjadi CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto)," ujar Subani pada Tempo, Jumat.
Pada pemaparannya sebelumnya, Subani mengatakan sudah ada 23 dari 30 CPAK yang telah terdaftar di bursa kripto. Sementara Bappebti memberi waktu satu bulan agar seluruh CPFAK telah terdaftar.
Pilihan editor: 23 Calon Pedagang Terdaftar di Bursa Kripto, Siapa Saja?