Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah 15 Persen pada Tahun Depan

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia mendesak agar pemerintah segera memberikan keputusan soal tuntutan kenaikan upah buruh 2024 sebesar 15 persen.

6 Oktober 2023 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia menuntun pemerintah segera memberikan keputusan soal tuntutan kenaikan upah buruh 2024 sebesar 15 persen. Presiden Partai Buruh mengatakan kenaikan upah buruh perlu di tengah kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentu tuntutan itu harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI,  Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang telah menaikkan gaji PNS pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen serta Pensiunan sebesar 12 persen untuk 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

Selain soal kenaikan gaji buruh, Said Iqbal mengatakan, buruh juga tetap menuntut dicabutnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kegaduhan yang diakibatkan UU Cipta Kerja, turut menjadi perhatian dunia. Sehingga, dalam waktu dekat, Organisasi Buruh Internasional ILO juga akan memberikan sikap dengan datang ke Indonesia yang dipimpin langsung oleh Diretur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo dari Afrika.

"Untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding,” ucap Said Iqbal.

Pengusaha keberatan dengan kenaikan upah 15 persen

Dia menuturkan bahwa beberapa negara mendukung para buruh di Indonesia atas perjuangan melawan Omnibus Law tersebut. Di antaranya Inggris, Brazil dan Australia. Bahkan, Said Iqbal juga meminta agar Konfederasi Serikat Buruh Internasional ITUC untuk membantu untuk melakukan aksi penilakan.

Menurut Said Iqbal, perjuangan ke depan akan semakin besar dan harus terus dilakukan bersama-sama, demi satu tujuan mewujudkan 'Negara Sejahtera'. “Ingat bahwa hari-hari ke depan, perjuangan dan perlawanan akan menjadi semakin besar," tutur Said Iqbal.

Soal usulan kenaikan upah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah pernah menanggapinya. Menurut Ida Fauziyah, itu merupakan masukan yang akan digodok Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari mematangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang akan mengatur pengupahan.

“Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kami sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, kami jalan terus,” ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Ida Fauziyah mengatakan sudah ada beberapa provinsi yang aspirasinya didengar Kemenaker. Termasuk dari semua stakeholder, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan upah minimum 2023 15 persen.

“Kami akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh, di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada menteri,” tutur Ida Fauziyah.

Menurut Ida Fauziyah, jika ada pertumbuhan ekonomi lalu inflasi terkendali tentu akan ada kenaikan upah minimum. “Data yang kami gunakan adalah dari Badan Pusat Stastistik (BPS),” ucap dia.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus