Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sosialisasi omnibus law urusan perburuhan melibatkan kepolisian.
Penambahan dan penghapusan sejumlah pasal dianggap merugikan pekerja.
Mencuat cara baru pemerintah melegitimasi dukungan serikat buruh terhadap RUU Cipta Kerja.
MENDAPAT kesempatan berbicara di depan Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Dedi Hardianto langsung mengutarakan unek-uneknya. Selasa pagi itu, 14 Januari lalu, Nana, yang baru sepekan dilantik menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, mengundang sejumlah pemimpin serikat pekerja ke markasnya.
Datang terlambat, Dedi bisa menyimpulkan bahwa agenda silaturahmi itu sebenarnya sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerjaānama awal paket omnibus law yang belakangan berubah menjadi RUU Cipta Kerja. Dalam persamuhan, pembicara dari pemerintah hadir untuk menjelaskan bakal regulasi sapu jagat tersebut, yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.
āSaya nyeletuk saja, āIzin Pak Kapolda, yang saya tahu omnibus law ini kan undang-undang, wewenangnya bukan di kepolisian,āā kata Dedi menceritakan ulang pertemuan tersebut kepada Tempo, Jumat, 21 Februari lalu.
Nana Sudjana memang tak membicarakan langsung rencana harmonisasi ribuan pasal dalam regulasi sapu jagat itu. Tim kementerian yang memaparkan dasar-dasar penyusunan RUU yang dipermasalahkan buruh.
Sejak akhir Desember 2019, koalisi serikat pekerja memang mengancam akan melanjutkan demonstrasi dan aksi mogok kerja massal. Mereka menentang pembahasan omnibus law yang dikhawatirkan bakal berat sebelah ke kepentingan pengusaha. Kecurigaan ini mencuat setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meneken surat keputusan pembentukan Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Komunikasi Publik Omnibus Law pada 9 Desember 2019. Satgas dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dengan sebagian besar anggota pengurus Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Poin-poin perubahan regulasi memang masih misterius saat itu. Namun sejumlah pernyataan pejabat pemerintah dan pengusaha tentang rencana pengaturan upah minimum, pesangon, hingga perekrutan tenaga kerja asing membuat federasi buruh mudah menyimpulkan bahwa RUU ini hanya akan mengakomodasi kepentingan pengusaha. Belakangan, draf resmi RUU Cipta Kerja yang dikirim pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 12 Februari lalu, menguatkan kesimpulan awal mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo