Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP menjadi identitas pribadi resmi yang bersifat penting dan rahasia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KTP sering kali digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi dalam mengakses pelayanan publik, mulai dari mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), membuka rekening bank, hingga mengajukan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan berbagai skema kredit. Lantas, bagaimana cara memeriksa apakah e-KTP digunakan untuk mendaftar pinjol ilegal atau tidak?
Cara Cek KTP Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak
Melansir Antara, pemerintah sesungguhnya telah menyediakan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (IDeb SLIK OJK), yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking.
Layanan tersebut dapat membantu masyarakat untuk memastikan apakah data pribadi telah dimanfaatkan untuk mengajukan pinjol.
Layanan IDeb SLIK OJK dapat diakses secara gratis secara daring maupun luring. Berikut langkah-langkahnya:
IDeb SLIK OJK secara Offline
- Siapkan beberapa dokumen, meliputi e-KTP asli bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA).
- Bagi debitur badan usaha membawa salinan identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan yang asli, berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
- Bagi debitur yang meninggal dunia, keluarga atau ahli waris membawa fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/paspor keluarga atau ahli waris. Kemudian, dokumen yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang, baik surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi).
- Jika dikuasakan, maka pihak yang diberi kuasa wajib membawa surat kuasa asli beserta identitas diri asli pemberi dan penerima kuasa.
- Datang ke kantor pusat (KP), kantor regional (KR), atau kantor OJK pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 waktu setempat (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup).
- Sampaikan keinginan untuk meminta IDeb SLIK OJK.
IDeb SLIK OJK secara Online
Untuk diketahui, pendaftaran iDeb SLIK OJK secara online dibuka menjadi lima sesi hingga kuota terpenuhi, meliputi sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Berikut tata cara untuk mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK secara online agar bisa mengetahui e-KTP dipakai untuk pinjol atau tidak:
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Ketuk menu Pendaftaran.
- Lengkapi formulir ketersediaan layanan yang terdiri dari jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.
- Input kode captcha keamanan yang muncul di layar.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Klik tombol Ya untuk melakukan proses pre-registrasi.
- Berikutnya, pemohon akan diminta mengunggah sejumlah dokumen dan foto diri dengan memperagakan instruksi pada aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan surel (email) dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan iDeb SLIK OJK secara berkala pada menu Status Layanan dengan mengisikan nomor pendaftaran.
Pilihan Editor: Cara Mengurus E-KTP yang Hilang