Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin banyak digunakan dalam berbagai kepentingan kegiatan sehari-hari. Mulai dari mengurus dokumen penting, seperti pembuatan rekening tabungan, BPJS Kesehatan, dan pajak, hingga pembelian tiket konser, perjalanan kereta api, dan pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NIK tertera dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Meski sudah tercantum dalam dokumen khusus, namun perlu dipastikan apakah NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem nasional atau belum. Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai identitas setiap warga negara, NIK memiliki deretan angka yang bersifat unik. Terdiri dari 16 digit angka, NIK terdiri dari berbagai kode khusus, seperti wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. Menjadi penanda tunggal yang melekat pada masing-masing individu, NIK tidak bisa diubah atau direvisi karena berlaku seumur hidup.
Karena itu, saat ini pengecekan NIK dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem daring, tanpa perlu mengantre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkedat. Bahkan, Anda dapat mengeceknya melalui WhatsApp layanan pelanggan atau customer service Kemendagri.
Lantas, bagaimana cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
1. Cara Cek NIK Lewat WhatsApp
Kementerian Dalam Negeri atau kemendagri menyediakan layanan aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat melalui WhatsApp. Layanan ini telah diverifikasi dan memiliki tanda centang hijau pada nama kontaknya. Adapun cara cek NIK lewat WhatsApp adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor aduan Kemendagri 0811-8005-373 pada kontak di ponsel atau kunjungi tautan wa.me/628118005373 di browser Anda.
- Ketik pesan dengan format “Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/ Kota/ Kabupaten”. Misalnya, “Asep Budiman, 321XXXXXXXXXXXXX, Kota Bogor”
- Setelah itu, klik “Kirim” lalu tunggu respons balasan.
Selanjutnya: 2. Cara cek NIK lewat website Dukcapil...
2. Cara Cek NIK Lewat Website Dukcapil
Anda juga dapat mengecek NIK melalui website Dukcapil wilayah domisili. Caranya yaitu cari alamat website Dukcapil domisili di mesin pencari Google. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta dapat melalui laman kependudukan.jakarta.go.id.
Setelah menemukan website dukcapil domisili, cari menu Layanan Online Dukcapil. Kemudian, lakukan proses pengecekan NIK sesuai instruksi yang tertera. Ketika melakukan pengecekan NIK melalui website, perlu diperhatikan dengan teliti alamat website dan nomor kontak yang tertera. Pasalnya, saat ini banyak website abal-abal yang mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.
3. Cara Cek NIK Lewat Email
Selain melalui WhatsApp dan website Dukcapil, NIK KTP juga dapat dicek melalui email Dukcapil Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi email pada gadget Anda lalu buat pesan baru.
- Isi subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.
- Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.
- Kirim e-mail ke alamat [email protected]
- Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.
4. Cara Cek NIK Lewat Media Sosial
Nomor Induk Kependudukan juga dapat dicek dengan cara mengirim direct message (DM) di media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Beberapa media sosialnya antara lain, Ditjen Dukcapil (Facebook), @ccdukcapil (Twitter atau X), dan @dukcapilmendagri (Instagram). Adapun format pesan yang harus dikirimkan melalui DM adalah #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.
5. Cara Cek NIK Lewat SMS
Apabila mengalami kendala jaringan untuk melakukan pengecekan NIK secara daring, Anda dapat mengecek NIK melalui SMS. Namun, pastikan agar pulsa yang dimiliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat. Berikut langkah-langkahnya:
- Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.
- Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.
- Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.
Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK Tidak Terdaftar
Melansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kominfo, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan apabila NIK KTP tidak terdaftar dalam sistem nasional. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
- Melaporkan ke Dukcapil Domisili. Pastikan untuk membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Kemudian, beritahukan keluhan bahwa NIK tidak terdaftar dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
- Laporkan melalui call center Dukcapil Kemendagri melalui panggilan hotline ke nomor 1500-537.
- Laporkan melalui media sosial. Anda dapat mengirim pengaduan melalui pesan pribadi ke akun media sosial resmi Dukcapil di Halo Dukcapil pada media sosial Facebook dan @ccdukcapil pada akun Twitter atau X.
RADEN PUTRI