Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan penghasilan secara online untuk laporan tahunan pajak. Namun sebelumnya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Maka dari itu, penting untuk mengetahui nomor EFIN guna melaporkan pajak tahunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diektahui, batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2022 untuk WP pribadi, yakni 31 Maret 2023 dan 30 April 2023 bagi badan usaha. Kegiatan lapor SPT Tahunan dapat melalui layanan e-Filling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak No. PER-03/PJ/2015, e-Filling merupakan layanan yang ditawarkan DJP untuk mengatur penyampaian pajak dengan lebih mudah dan dapat diakses kapan pun serta di mana saja.
Sayangnya, sebagian orang sering lupa dengan nomor identitas EFIN lantaran berbagai alasan. Salah satunya karena batas pelaporan pajak dilaksanakan setiap setahun sekali sehingga masyarakat tidak begitu mengingatnya. Namun, Anda tidak perlu khawatir, berikut ada alternatif cara mengetahui EFIN untuk lapor pajak tahunan.
Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Bagi Wajib Pajak yang lupa nomor EFIN dapat melakukan beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
1. Menggunakan metode live chating dengan agen Chat Pajak pada situs www.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat menemukan fitur tersebut pada sisi kanan bawah layar dengan ikon kartun pegawai pajak.
2. Menyebut (mention) akun Twitter @kring_pajak untuk bertanya dan menyampaikan keluhan.
3. Cara cek nomor EFIN pajak online via telepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data. Data yang dimaksud ialah nama lengkap, alamat terdaftar, nomor ponsel atau alamat email, dan riwayat lapor SPT Tahunan terakhir.
Kemudian petugas akan mencocokkan data dan Anda akan menerima email dari [email protected]. Email tersebut berisi nomor EFIN dalam dokumen PDF yang terproteksi dengan kata sandi.
Selanjutnya: Cara mendapatkan nomor EFIN...
Cara Mendapatkan Nomor EFIN
Untuk permohonan pembuatan EFIN harus dilakukan secara tatap muka ke kantor pajak terdekat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan DJP No. PER-06/PJ/2019 menggantikan PER-41/PJ/2015 yang berlaku sejak 27 Maret 2019. Adapun tahapan untuk mengajukan nomor identitas EFIN adalah sebagai berikut.
1. Unduh formulir dalam bentuk PDF dari laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
2. Cetak dan lengkapi identitas diri, surat elektronik (email), dan ditandatangani
3. Serahkan formulir beserta dokumen lain, seperti KTP-el (asli dan fotokopi) atau KITAP/KITAS (asli dan fotokopi), serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke pegawai pajak.
4. Wajib Pajak harus datang sendiri atau melalui kuasa, yakni bendahara perusahaan bagi badan usaha.
Cara Cek EFIN yang Belum Diaktivasi
Saat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi EFIN. Cara pengajuan EFIN yang belum aktif dapat dilakukan dengan meminta bantuan dengan mengirimkan email seperti berikut.
1. Cari alamat email KPP masing-masing domisili melalui portal https://pajak.go.id/unit-kerja.
2. Kirim surat elektronik dengan subjek ‘Permohonan Nomor EFIN’.
3. Pada bagian badan email, lampirkan informasi meliputi nama lengkap, NIK, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat email, dan nomor NPWP.
4. Pastikan alamat email tujuan resmi karena Anda juga harus menyematkan swafoto memegang KTP dan NPWP.
5. Tunggu balasan dari petugas pajak yang sudah memeriksa database termasuk EFIN pada hari dan jam kerja.
Setelah mengetahui cara cek nomor EFIN pajak online, Wajib Pajak bisa langsung menggunakan nomor identitas tersebut untuk lapor SPT Tahunan pada e-Filling. Apabila Anda masih menemui kendala, jangan ragu untuk datang langsung ke KPP.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK: Kalau Sudah Koordinasi dan Solid, Data Pasti Sinkron
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini