Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan Tata Cara Sanggahnya

Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.

17 Oktober 2023 | 13.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi ditutup pada Rabu, 11 Oktober 2023. Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kini memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi, mulai Minggu, 15 Oktober 2023 sampai Rabu, 18 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah berhari-hari mengamati ‘peta musuh’ dan menguji coba ‘amunisi perang’ lewat simulasi CAT, kini saatnya pelamar #SeleksiCASN2023 menerima hasil awal pertempuran. Silakan #SobatBKN cek secara berkala pengumuman instansi ya. Kalian bisa juga cek repost instansi yang sudah up pengumuman dari media sosial BKN di IG Story,” tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Senin, 16 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023


Pengumuman kelulusan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK dilakukan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Adapun langkah-langkah untuk melihat hasilnya adalah sebagai berikut.

- Kunjungi situs SSCASN BKN melalui tautan (link) https://sscasn.bkn.go.id.

- Pilih menu ‘SSCASN’, lalu klik ‘Masuk’.

- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk masuk (login) akun, lalu klik ‘Masuk’.

- Tekan menu ‘Resume’.

- Geser layar ke bawah untuk menemukan hasil seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.

- Apabila dinyatakan lolos, maka cetak kartu yang tersedia.

- Jika belum bisa cetak kartu, maka login kembali saat masa sanggah, verifikasi, dan validasi berakhir pada 19-21 Oktober 2023. 


Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Apabila pelamar CPNS dan PPPK 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka dapat mengajukan keberatan saat masa sanggah. Namun, perlu diketahui, masa sanggah dapat dilakukan akibat kesalahan dari pihak verifikator, bukan karena pelamar. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggah CASN 2023.

- Akses halaman ‘Resume’ pada akun SSCASN BKN.

- Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, baca alasannya yang tertera.

- Tekan tombol ‘Ajukan Sanggah’.

- Isi formulir sanggah dilengkapi dengan bukti yang relevan dan valid.

- Pilih ‘Lihat’ untuk memeriksa kembali dokumen.

- Centang kotak persetujuan yang menyatakan kesediaan menanggung akibat hukum bila sanggah yang diajukan tidak benar.

- Tekan ‘Akhiri Proses Sanggah’.

- Setelah muncul tampilan konfirmasi, klik ‘Baiklah’ dan ‘Iya’.

- Kemudian, sistem akan menampilkan pemberitahuan pengajuan sanggah berhasil. Jika sanggahan diterima, akun SSCASN akan memperlihatkan notifikasi ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’. Lalu, cetak kartu digital. 

Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut beberapa hal yang harus diperhatikan pada pelamar sebelum mengajukan sanggah hasil seleksi CASN.

- Sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar.

- Pelamar hanya diberi satu kali kesempatan untuk menyanggah.

- Alasan sanggah harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada.

- Dokumen yang digunakan sebagai bukti harus relevan.

- Jika ada beberapa dokumen yang dinilai menjadi alasan tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK, maka beberapa dokumen tersebut harus disanggah, tidak bisa salah satunya saja.

- Jika menyadari kesalahan datang dari pelamar, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ‘Ajukan Sanggah' pada portal SSCASN.

- Masa sanggah dilakukan selama 3 hari. Instansi berhak menerima atau menolak alasan keberangkatan. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus