Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi salah satu dokumen penting. Dengan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM), seseorang dapat mengelola lahan yang dimiliki tanpa perlu takut berhadapan dengan sengketa atau tindakan melanggar hukum, karena telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit ditemukan kasus sertifikat ganda yang diklaim sama-sama asli. Lantas, bagaimana cara memeriksa sertifikat tanah ganda?
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama autentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu. Oleh karena itu, pemilik sertifikat harus memperhatikan tahun terbit SHM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memeriksa sertifikat tanah, pemilik dapat melihatnya secara daring (online) melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna Apple iOS).
- Pada halaman utama, pilih menu Lokasi Bidang.
- Pilih jenis sertifikat analog atau elektronik.
- Untuk sertifikat analog, pilih jenis hak, kantor pertanahan, desa kelurahan, lalu masukkan nomor sertifikat. Sedangkan untuk sertifikat elektronik, masukkan nomor identifikasi bidang elektronik (NIB-el) dan kode sertifikat.
- Tekan tombol Cari Bidang Tanah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa sertifikat tanah melalui kantor pertanahan setempat. Namun, terdapat biaya yang dibebankan untuk menikmati layanan pengecekan sertifikat. Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, tarif yang dikenakan sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda
Apabila ditemukan sertifikat tanah ganda, maka masyarakat dapat menempuh langkah hukum. Mengacu pada laman Halo JPN Kejaksaan RI, berikut tiga cara untuk menyelesaikannya:
Penyelesaian Sengketa di Kantor Pertanahan
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Pasal 1 angka 5, pengaduan berupa keberatan atas sengketa dan konflik dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas produk hukum Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah (kanwil) BPN, atau kantor pertanahan, maupun menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Penyelesaian sengketa dan konflik tanah melalui tahapan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus. Lebih lanjut, ketika terdapat sertifikat ganda, maka dapat dilakukan pembatalan terhadap sertifikat, yang didasarkan pada hasil penanganan, telah ditemukan fakta berupa cacat administrasi atau yuridis.
Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan gugatan pembatalan SHM ke PTUN, karena telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan mengenai pembatalan terhadap KTUN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, pembatalan sertifikat tanah juga termaktub dalam Lampiran Surat Edaran (SE) Ketua MA Nomor 10/2020.
Lapor ke Polisi bila Terdapat Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Jika ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat tanah, maka masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian. Ketentuan pidana tentang pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.