Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada 2025. Alokasi anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp504,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi masyarakat yang merasa berhak, tetapi belum mendapatkan bansos, dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai penerima bansos 2025?
Syarat Daftar Penerima Bansos 2025
Melansir unggahan cerita (story) akun Instagram @kemensosri, setiap calon penerima manfaat bansos harus terdaftar di DTKS. Namun, setelah masuk ke dalam basis data DTKS, masyarakat tidak otomatis mendapatkan bansos, karena setiap program memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk memperoleh program bansos dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kemensos.
Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan dirinya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk ponsel bersistem operasi Android di Google Play Store.
Cara Daftar Penerima Bansos 2025
Adapun alur pendaftaran DTKS sebagai syarat awal untuk menerima bansos sebagai berikut:
Lewat Kantor Desa/Kelurahan
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat sambil membawa e-KTP dan KK.
- Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Selanjutnya, pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah di tingkat desa (musdes) atau musyawarah di tingkat kelurahan (muskel).
- Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.
- Kemudian, Dinsos akan menyampaikan ke bupati/wali kota.
- Terakhir, kepala daerah meneruskan ke Menteri Sosial (Mensos).
- Mensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika ditolak, maka Mensos mengembalikan data kepada pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) untuk dilakukan perbaikan.
- Apabila diterima, maka nama masyarakat yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS, yang dilakukan setiap bulan.
- Ketika ada jadwal pencairan bansos, maka Mensos dapat menetapkan daftar nama penerima melalui surat keputusan (SK) atau peraturan lainnya.
Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Tekan tombol Buat Akun Baru.
- Isi nomor KK, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat sesuai e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.
- Buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP.
- Ketuk opsi Buat Akun Baru.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sekitar 2-4 minggu.
- Apabila dianggap layak, maka pengguna akan menerima nama akun (username) yang dikirimkan ke alamat surel yang telah didaftarkan, agar bisa mengakses Aplikasi Cek Bansos.
- Setelah itu, masukkan username dan kata sandi pada Aplikasi Cek Bansos.
- Pada menu Daftar Usulan, tekan tombol Tambah Usulan.
- Isi formulir pendaftaran, seperti pilihan jenis bansos dan foto rumah warga yang diusulkan.
- Setelah mengajukan permohonan, masyarakat dapat memantau status usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTKS bansos melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinsos, sebelum diteruskan ke Kemensos. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data bisa membutuhkan waktu yang cukup lama.