Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Akan Segera Cair

Berikut cara dan syarat daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah yang bakal cair bulan ini.

20 Oktober 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) difoto oleh petugas saat menerima pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Lapang Siliwangi Futsal, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 8 September 2022. Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta KPM dengan besaran Rp500 ribu. ANATARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - BLT UMKM senilai Rp1,2 juta rencanakan akan disalurkan pemerintah dalam waktu dekat. BLT atau bantuan sosial (Bansos) ini akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat. Hal ini sebagai bentuk bantuan pemerintah atas dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal penyaluran BLT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Tentunya, bantuan tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta

Bagi pelaku usaha yang ingin memperolehnya, wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut. Persyaratan umum untuk daftar BLT UMKM seperti WNI, wajib memiliki KTP, memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BLT UMKM sendiri berbeda dengan bantuan subsidi lainnya. Oleh karena itu, berikut syarat penerima BLT UMKM yang mesti dipenuhi, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi

 

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan lewat HP asalkan sudah mendaftar UMKM Online. Pelaku UMKM dapat melihat dokumen seperti NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Berikut ini cara daftar penerima BLT UMKM Online:

  1. Klik situs https://oss.go.id/.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
  4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
  5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
  6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
  7. Lengkapi data-data yang diminta.
  8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
  9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  11. Anda hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus