Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mulai menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan Oktober hingga Desember 2022. BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BLT digelontorkan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini juga sebagai langkah pemerintah mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memperolehnya, penerima bansos tersebut perlu memiliki usaha yang jelas untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Karena BLT UMKM ini berbeda dengan bantuan subsidi lainnya, maka pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkannya.
Agar dapat terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus menenuhi sejumlah syarat dan kriteria daftar yang telah ditentukan.
Syarat dan Kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
Awalnya, banyak yang mengira jika pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui dinas koperasi di wilayah masing-masing.
Namun ternyata pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan lewat HP asalkan kamu sudah mendaftar UMKM Online. Dengan cara ini, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tak perlu datang ke dinas setempat untuk mendaftarkan usahamu sebagai penerima BLT UMKM.
Berikut ini adalah cara mendaftar UMKM Online:
1. Klik situs https://oss.go.id/.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
7. Lengkapi data-data yang diminta.
8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
11. Kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Sebelumnya pengusaha UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Kamu bisa cek pencarian BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.