Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

Membeli e-materai bisa dilakukan di 6 platform resmi. Begini proses pembelian, pembubuhan, dan pembayaran e-meterai.

6 September 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, meterai di Indonesia telah tersedia secara elektronik dan cukup mudah untuk didapatkan. Anda bisa membelinya dengan cukup mudah, sebab tersedia di banyak platform.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari e.materai.live, materai elektronik (e-Meterai) adalah materai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti huku yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, dikutip dari pajak.go.id pada 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) Rp 10.000. Penggunaan materai elektronik Rp 10.000 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai). Salah satu pertimbangan diterbitkannya undang-undang tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikas serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian.

Bea Materai adalah pajak atas dokumen. UU Nomor 10 Tahun 2020 menggantikan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Hadirnya e-Materai bisa mempermudah proses administrasi dan legalitas, khususnya bagi pelamar CPNS tanpa perlu pergi ke kantor pos untuk membeli materai fisik. Pembelian e-Meterai bisa dilakukan dengan mudah dan tersedia dalam berbagai platform resmi. Berikut cara mudah memberli e-materai.

1. Kunjungi Laman Penerbit e-Meterai

Laman untuk membeli e-Meterai ialah sebagai berikut:

- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/

- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

- PT Mitracom Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

- Skill Academy by Ruang Guru: https://skillacademy.com/e-meterai

2. Registrasi Akun

Setelah mengunjungi salahs atu laman tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan registrasi akun untuk memastikan transaksi yang aman dan sesuai dengan hukum. Daftarkan akun Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan, seperti naman, alamat, email, dan nomor telepon.

3. Pilih Jenis E-materai

Setelah melakukan registrasi, Anda bisa memilihi jenis e-meterai yang dibutuhkan untuk keperluan dokumen. Biasanya terdapat beberapa jenis e-meterai dengan nilai nominal yang berbeda, tergantung pada jenis dokumen yang akan disahkan.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah memilih jenis e-materai, langkah berikutnya pembayaran. Laman e-materai biasanya telah menydiakan metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital.

5. Terapkan E-meterai

Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya Anda bisa menerapkan e-meterai tersebut ke dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk file digital. Unduh file tersebut dan terapkan e-materai pada dokumen digital Anda sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh platform.

6. Verifikasi dan Simpan Dokumen

Langkah terakhir, setelah menerapkan e-meterai, pastikan memverifikasi bahwa e-meterai telah diterapkan dengan benar pada dokumen. Simpan dokumen tersebut dengan aman untuk keperluan administrasi dan hukum di masa depan.

Objek Bea Materai

Dikutip dari e.materai.live bea materai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalan lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.


Kemudian, dokumen yang menyatakan jumlag uang dengan nominal lebih dari lima juta rupiah yang:

1. Menyebutkan penerimaan uang;

2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

HAURA HAMIDAH  I AULIA ULVA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus