Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi

Ketahui risiko jika tidak lapor SPT tahunan dan cara melapornya dengan mudah dan tidak perlu mengantri. Penting untuk tidak kena sanksi.

29 Maret 2023 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Kondisi saat ini lebih baik dari 10 tahun lalu karena jumlah wajib pajak dan kepatuhan telah meningkat seiring dengan membaiknya kesadaran masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan, wajib dilaporkan bagi setiap wajib pajak yang bisa dilakukan secara offline dan online. Pelaporan wajib pajak sebaiknya segera dilakukan di awal waktu dan jangan menunggu hingga batas akhir, karena akan menimbulkan kendala seperti kepadatan jaringan hingga antrian yang panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan 4 bulan setelah wajib pajak berakhir bagi wajib pajak badan. Sebab itu, batas pelaporan SPT tahunan pribadi yakni 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan yakni 30 April 2023. Simak risiko, alasan, dan cara membayar pajak dibawah ini.

Risiko Tidak Lapor SPT Tahunan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Risiko tidak lapor SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam pasal 7 menyatakan bahwa apabila seseorang tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Selain itu, risiko tidak lapor SPT Tahunan tercantum dalam pasal 39 yakni diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Alasan Harus Lapor SPT Tahunan

1. Telah ditetapkan dalam Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.

2. Mekanisme Pajak Menganut Sistem Self Assessment

Setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak. Kewajiban pajak dimulai dengan mendaftarkan diri secara mandiri, menghitung pajak terutangnya sendiri, dan juga membayarnya secara offline atau online.

3. Sebagai Sarana Check and Balance

Melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar mampu membuat wajib pajak memahami jumlah penghasilan dengan jumlah total pajak yang wajib dibayarkan. Mengetahui dan memahami rincian wajib pajak sangat diperlukan demi menghindari oknum pemotong pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

Selanjutnya: Cara lapor SPT Tahunan 2023 online...

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online

1. Buka website djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
4. Klik 'Buat SPT' maka akan muncul pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan
5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-filling
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Nah itu dia risiko, alasan, dan cara lapor SPT tahunan menggunakan e-filling pajak yang bisa dilakukan dengan mudah, murah, dan tanpa perlu antri. Pastikan Anda melapor SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023 supaya tidak terkena sanksi. Anda bisa menghubungi Kring Pajak pada 1500200 jika terdapat kendala saat melapor.

NUR QOMARIYAH

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus