Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kartu tersebut berfungsi sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, kartu BPJS Kesehatan aktif juga sering digunakan untuk berbagai persyaratan dalam kegiatan pelayanan publik, seperti mendaftar seleksi Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lantas, bagaimana cara membuat kartu BPJS Kesehatan atau KIS?
Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan
Pembuatan kartu BPJS Kesehatan atau KIS dilakukan bersamaan dengan pendaftaran sebagai peserta program JKN di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Bagi pekerja penerima upah (PPU), pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, sedangkan penerima bantuan iuran (PBI) didaftarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dapat mendaftar secara perorangan. Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Buku tabungan bank yang melayani autodebit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga, anggota keluarga dalam KK, atau penanggung.
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Offline
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Siapkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) program JKN-KIS.
- Tunjukkan dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas.
- Kemudian, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
- Peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online
Selain itu, calon peserta mandiri BPJS Kesehatan juga dapat mendaftar program JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tata cara untuk melakukannya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Tekan tombol Daftar.
- Isi formulir pendaftaran akun meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol Verifikasi Data.
- Masukkan nomor ponsel aktif, lalu tekan tombol Kirim Kode Verifikasi.
- Centang bagi persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Selanjutnya.
- Pada halaman verifikasi, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Selanjutnya, tekan tombol Registrasi dan peserta akan diarahkan ke halaman utama.
- Pilih menu Penambahan Peserta.
- Tekan Saya Setuju, lalu klik Selanjutnya.
- Masukkan NIK dan kode captcha, lalu ketuk tombol proses.
- Tekan tombol Lanjut, lalu Tambah.
- Isi formulir pendaftaran peserta program JKN-KIS dan tekan tombol Simpan.
- Pilih kelas rawat inap 1, 2, atau 3.
- Isi kontak keluarga, lalu klik tombol Selanjutnya.
- Pilih autodebit sesuai dengan keinginan.
- Setelah terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS, peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri dengan menekan tombol “Kartu” di halaman beranda aplikasi Mobile JKN.
- File KIS akan dikirimkan ke surel (email) dan dapat diunduh.