Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bagi Anda yang belum memiliki sertifikat tanah, ada baiknya untuk segera membuatnya. Apalagi saat ini cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara membuat sertifikat tanah via online dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain dapat digunakan untuk pembuatan sertifikat tanah online, aplikasi ini juga menyediakan beragam fitur yang menginformasikan mengenai pertahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah via online secara mudah? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Via Online
Sebelum membuat sertifikat tanah via online, ada baiknya untuk menyiapkan syarat-syarat serta dokumen secara lengkap agar memudahkan proses pembuatan sertifikat tanah. Dilansir dari Indonesia.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Surat Pernyataan tidak sengketa
Selanjutnya: Cara membuat sertifikat tanah via online
Cara Membuat Sertifikat Tanah Via Online
Setelah mengetahui syarat serta dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat sertifikat tanah, berikut ini adalah cara membuat sertifikat tanah via online dengan mudah. Namun perlu dicatat, bahwa beberapa tahapan dalam pembuatan sertifikat tanah via online ini tetap harus dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun cara membuatnya adalah sebagai berikut.
- Install Aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan cara mendaftarkan username dan password
- Lakukan aktivasi akun di kantor BPN terdekat
- Selanjutnya Anda dapat membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
- Kemudian menyerahkan semua dokumen persyaratan yang telah lengkap
- Buat janji dengan petugas BPN untuk mengukur tanah
- Setelah tanah diukur, pembuatan sertifikat tanah akan segera diproses
- Kemudian Anda diharuskan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Terakhir, status pembuatan sertifikat tanah dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Demikian cara membuat sertifikat tanah via online yang mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pastikan untuk mengikuti semua tahapan agar pembuatan sertifikat berjalan lancar.
Selain itu, bagi Anda yang ingin membuat sertifikat tanah, ada baiknya juga untuk melakukan update informasi terlebih dahulu ke BPN terkait. Update informasi dilakukan agar Anda dapat menyiapkan syarat dan mengikuti tahapan secara tepat.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: 80 Persen Tanah di Medan Kantongi Sertifikat, Kepala BPN Yakin Tahun Depan Jadi Kota Lengkap