Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara daring (online).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) tersebut melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Super Apps Presisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKCK umumnya digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi, mulai dari melamar kerja hingga mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lantas, bagaimana cara membuat SKCK 2025 online?
Syarat Membuat SKCK 2025
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, berikut persyaratan administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar.
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.
Jika status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual akun pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
“Dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan,” bunyi Pasal 4 ayat (5) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.
Cara Membuat SKCK 2025 Online
Melansir Antara, berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk Apple iOS.
- Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.
- Pada halaman utama, tekan menu SKCK.
- Klik opsi Ajukan SKCK.
- Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.
- Tekan tombol Mulai.
- Isi data yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran.
- Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan membawa dokumen yang asli ke lokasi yang dipilih, baik Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Biaya Membuat SKCK 2025
Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun dasar hukum biaya pembuatan SKCK meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Taraf PNBP yang Berlaku pada Polri.
- Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakukan PP Nomor 50 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010.
- PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.