Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

17 Maret 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh? 

Cara Hitung THR Karyawan Tetap

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut. 

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 

Upah satu bulan terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT) di PT XYZ selama 1 tahun. Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka, THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000. 

Cara Hitung THR Karyawan Kontrak

Ketentuan pemberian THR sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai masa kerja juga berlaku bagi pekerja berstatus kontrak (PKWT). Baik bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih maupun yang bekerja kurang dari 12 bulan, tetapi bekerja selama satu bulan secara terus-menerus. 

Misalnya, B bekerja sebagai karyawan kontrak di PT 123 selama 7 bulan. Dia mendapatkan upah sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka, jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah = 7/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000. 

Cara Hitung THR Freelance

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (freelance), upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. 

Sementara pekerja freelance yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. 

Misalnya, C bekerja sebagai pekerja lepas di PT HIJ selama 3 bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp4.000.000, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret. Maka, THR yang bakal diterima C adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulan, yaitu Rp4.500.000. 

MELYNDA DWI PUSPITA 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus