Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dijual oleh pengecer atau warung kelontong biasa. Gas LPG tersebut kini hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina dengan harga yang lebih terjangkau, yakni sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gas melon serta memastikan harga jualnya tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, pengecer dapat tetap menjual gas LPG 3 kilogram apabila mendaftar sebagai pangkalan resmi ke Pertamina. Oleh karena itu, Yuliot menyampaikan bahwa pengecer gas elpiji wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia.
Lantas, bagaimana cara pengecer atau warung bisa jual LPG 3 kilogram? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Pertamina
Melansir dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram. Dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan lahan, dokumen legalitas usaha, dan dokumen pendukung berupa referensi dari bank maupun persetujuan lingkungan.
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika mendaftar, di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Selain itu, beberapa dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pendaftar juga diharuskan melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen elpiji serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Pertamina
Agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kilogram, pengecer harus menjadikan warungnya sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dari Pertamina. Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, ajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
- Kunjungi laman resmi di www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" yang berada di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email untuk proses aktivasi, kemudian klik tautan "Aktivasi".
- Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan password ke alamat email yang didaftarkan. Kata sandi ini digunakan untuk mengakses akun OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Mengajukan NIB
Selain menggunakan situs resmi OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Untuk pengajuan NIB, diperlukan informasi seperti lokasi usaha, jenis produk atau layanan, serta dokumen persetujuan lingkungan. Cara mengajukan NIB adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman www.oss.go.id.
- Masuk ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Pada halaman "Home", pilih menu "Permohonan", lalu klik opsi izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data terkait profil usaha.
- Isi informasi profil usaha dengan lengkap, kemudian lanjutkan proses pengajuan izin usaha.
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan menekan tombol "Tambah Usaha".
- Setelah semua informasi telah terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, tekan "Selanjutnya". Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.
- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha". Terakhir, cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
3. Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Agar bisa menjual gas Elpiji 3 kilogram, pengecer harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina melalui tautan https://kemitraan.patraniaga.com/
- Pada halaman beranda, cari “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”
- Setelah itu, tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos. Kemudian klik “Registrasi.”
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lain.
- Apabila memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Dani Aswara, berkontribusi dalam penulisan artikel ini