Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terima Banyak Penolakan, Bahlil Berencana Ubah Status Pengecer LPG 3 Kg jadi Sub-Pangkalan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg sebagai sub-pengkalan sebagai upaya mengontrol peredaran

4 Februari 2025 | 07.32 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Gedung DPR RI, 3 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Gedung DPR RI, 3 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pengkalan, langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat. “Pengecer, agar bisa mengontrolnya, kita naikkan menjadi sub-pangkalan, persyaratannya tidak susah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan menurutnya jadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi. "Supaya ini enak semua. Pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg ini," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Menteri ESDM di DPR, Senin 3 Februari 2025. "Kalau pengecer yang bagus kita kasih izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait detail persyaratannya, Bahlil enggan mengungkapkannya. Ia hanya memastikan stok LPG yang saat ini masih impor, baik kuota maupun subsidinya normal dan tidak ada yang dibatasi, hanya saja masalah ada pada distribusi kepada masyarakat. "Laporan yang masuk, subsidi ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran," katanya. 

Bahlil menjelaskan, upaya penertiban dilakukan karena pemerintah memberikan subsidi untuk sektor LPG senilai 12 ribu rupiah per kilogramnya. "Laporan yang masuk ke kami ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," ucapnya.

Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menegaskan keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi. "Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya (statusnya) illegal, disitulah pintu masuk LPG (liquefied petroleum gas) itu tidak tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Achmad, ada temuan harga di pengecer kadang tidak sesuai atau dijual lebih mahal yang nilainya sama dengan harga di tempat resmi. “Pengecer berapa sih? kan (harga) ada yang enggak sesuai dengan yang seharusnya. Kalau dalihnya ke pangkalan jauh dan butuh transportasi, hitung saja harga kemahalan beli dipengecer dengan ongkos ojek,” katanya. 

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil yang mengais pendapatan dari berjualan LPG 3 kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025. 

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. “Kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus