Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berapa Biaya dan Modal Pengecer Menjadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg?

Proses pendaftaran pengecer atau warung menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

4 Februari 2025 | 06.10 WIB

Penjualan gas elpiji 3 kilogram di Kedoya, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Penjualan gas elpiji 3 kilogram di Kedoya, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual-belikan liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kini gas elpiji tersebut hanya dijual di pangkalan resmi yang sudah terdaftar dan berizin Pertamina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Oleh karena itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pengecer gas elpiji wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina agar tetap bisa menjual gas tersebut. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ucap Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yuliot menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gas melon serta memastikan harga jualnya tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata dia.

Lantas, berapa biaya yang perlu disiapkan untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 kg? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Biaya Daftar Pangkalan Gas LPG

Melansir dari laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal ini karena Seluruh proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan melalui web dan tidak melayani permohonan melalui surat secara manual.

Selain itu, pemilihan mitra penyalur juga merupakan hak Pertamina, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat. “Kemitraan PT Pertamina Patra Niaga merupakan kerjasama business to business (B2B), keputusan untuk memilih rekan bisnis/mitra penyalur sepenuhnya menjadi hak PT Pertamina Patra Niaga yang tidak dapat diganggu gugat. Info lebih lanjut hubungi 135,” tulis keterangan dalam laman resminya.

Meski pendaftaran sebagai pangkalan gas LPG 3 kg dari Pertamina tidak dipungut biaya, namun pemohon perlu untuk menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan nantinya. Mulai dari pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan yang sesuai dengan standar keselamatan, hingga biaya transportasi untuk distribusi LPG. 

Syarat Mendaftar Jadi Pangkalan Gas LPG

Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg dari Pertamina, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Dokumen tersebut adalah KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha (jika ada), fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain itu, beberapa dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pendaftar juga diharuskan melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen elpiji serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.

Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Pertamina

Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, ajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Caranya sebagai berikut:

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS

- Kunjungi laman resmi di www.oss.go.id.

- Klik tombol "Daftar" yang berada di pojok kanan atas. 

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email untuk proses aktivasi, kemudian klik tautan "Aktivasi".

- Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan password ke alamat email yang didaftarkan. Kata sandi ini digunakan untuk mengakses akun OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Mengajukan NIB

- Kunjungi laman www.oss.go.id.  

- Masuk ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah terdaftar.  

- Pada halaman "Home", pilih menu "Permohonan", lalu klik opsi izin usaha mikro dan kecil (IUMK).  

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data terkait profil usaha.  

- Isi informasi profil usaha dengan lengkap, kemudian lanjutkan proses pengajuan izin usaha.  

- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan menekan tombol "Tambah Usaha".  

- Setelah semua informasi telah terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".  

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, tekan "Selanjutnya". Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.  

- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha". Terakhir, cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

3. Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina melalui tautan https://kemitraan.patraniaga.com/ 

- Pada halaman beranda, cari “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”

- Setelah itu, tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos. Kemudian klik “Registrasi.”

- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lain. 

- Apabila memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus