Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Bidang Substansi Ekonomi Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg (kilogram), tak menyelesaikan masalah penyaluran subsidi yang selama ini terjadi. Menurutnya, penyelewengan LPG 3 kg subsidi tidak hanya dilakukan pengecer saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kalau itu penyebabnya adalah pengawasan. Kalau seperti sekarang, menurut saya, penyakitnya apa obatnya apa, nggak nyambung," kata Yeka saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menceritakan pengalamannya mengawasi penyaluran produk yang disubsidi oleh pemerintah selama dua tahun. Berdasarkan temuannya, penyelewengan harga dari harga eceran tertinggi (HET) tidak hanya dilakukan oleh pengecer saja, tapi sudah dimulai sejak dari pangkalan resmi Pertamina. "Kami temukan agen meningkatkan harga, pengecer juga, itu kami temukan," ucap dia.
Selain itu, Yeka berpendapat, dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah yang ketat, kebijakan margin fee elpiji saja sudah cukup untuk membuat para agen dan pengecer tidak menaikan harga.
"Tidak ada ruang untuk menaikan harga semaunya. Di tingkat pengecer saja per kilogram margin fee-nya sekitar Rp 800, berarti keuntungannya sudah Rp 2.400," ucap Yeka.
Oleh sebab itu, Yeka mengatakan, menghilangkan pengecer dari rantai pemasok LPG 3 kg tidak menyentuh akar permasalahan. Yeka menyarankan agar pemerintah lebih baik memperketat pengawasan, khususnya di tingkat daerah. "Itu mestinya dibenahi dulu, diperkuat dulu pengawasan. Jangan langsung melakukan pola kebijakan baru tanpa dipersiapkan mitigasi sebelumnya," ujar dia.
Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi dijual pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan ini untuk memastikan pasokan gas tetap tersedia, sekaligus agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan aturan.
Yuliot juga mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual LPG 3 kg bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi Pertamina melalui one single submission (OSS). "Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Pendaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala," ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.