Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ombudsman Nilai Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Selesaikan Persoalan Salah Sasaran Subsidi

Ombudsman RI menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram, tak menyelesaikan masalah penyaluran subsidi yang selama ini terjadi.

3 Februari 2025 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu membatasi pendistribusian LPG dari sub-penyalur ke pengecer maksimal 20 persen dari alokasi sub-penyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Bidang Substansi Ekonomi Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg (kilogram), tak menyelesaikan masalah penyaluran subsidi yang selama ini terjadi. Menurutnya, penyelewengan LPG 3 kg subsidi tidak hanya dilakukan pengecer saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kalau itu penyebabnya adalah pengawasan. Kalau seperti sekarang, menurut saya, penyakitnya apa obatnya apa, nggak nyambung," kata Yeka saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menceritakan pengalamannya mengawasi penyaluran produk yang disubsidi oleh pemerintah selama dua tahun. Berdasarkan temuannya, penyelewengan harga dari harga eceran tertinggi (HET) tidak hanya dilakukan oleh pengecer saja, tapi sudah dimulai sejak dari pangkalan resmi Pertamina. "Kami temukan agen meningkatkan harga, pengecer juga, itu kami temukan," ucap dia.

Selain itu, Yeka berpendapat, dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah yang ketat, kebijakan margin fee elpiji saja sudah cukup untuk membuat para agen dan pengecer tidak menaikan harga.

"Tidak ada ruang untuk menaikan harga semaunya. Di tingkat pengecer saja per kilogram margin fee-nya sekitar Rp 800, berarti keuntungannya sudah Rp 2.400," ucap Yeka.

Oleh sebab itu, Yeka mengatakan, menghilangkan pengecer dari rantai pemasok LPG 3 kg tidak menyentuh akar permasalahan. Yeka menyarankan agar pemerintah lebih baik memperketat pengawasan, khususnya di tingkat daerah. "Itu mestinya dibenahi dulu, diperkuat dulu pengawasan. Jangan langsung melakukan pola kebijakan baru tanpa dipersiapkan mitigasi sebelumnya," ujar dia.

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi dijual pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan ini untuk memastikan pasokan gas tetap tersedia, sekaligus agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan aturan.

Yuliot juga mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual LPG 3 kg bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi Pertamina melalui one single submission (OSS). "Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Pendaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala," ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus