Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

28 Maret 2024 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja saat menjelang hari raya keagamaan. THR bagi karyawan swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, berapa potongan pajak untuk THR?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan, salah satunya terdiri atas penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang teratur maupun tidak teratur.

Penghasilan dapat berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur atau overtime dan penghasilan lainnya. Sedangkan bonus, THR, jasa produksi, tantiem atau insentif kinerja, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain termasuk penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 

Secara garis besar, pemotongan PPh 21 menggunakan dua skema tarif pemotongan, yaitu tarif sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau dikenal sebagai tarif umum dan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut sebagai TER. 

TER terdiri dari dua kategori, meliputi pertama, Tarif Efektif Bulanan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak (WP) pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C. 

Kedua, Tarif Efektif Harian yang diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang didasarkan pada nilai penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang dimaksud, yaitu diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. 

Berikut rincian TER Bulanan untuk masing-masing kategori: 

TER Bulanan kategori A

TER Bulanan kategori A untuk WP pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), atau kawin tanpa tanggungan (K/0). Berikut pengenaan tarif pajaknya dengan penghasilan bruto bulanan sebesar:

- Rp5.400.000 - Rp5.650.000: 0,25 persen.

- Rp5.650.000 - Rp5.950.000: 0,50 persen.

- Rp5.950.000 - Rp6.300.000: 0,75 persen.

- Rp6.300.000 - Rp6.750.000 tarfinya 1 persen.

- Rp6.750.000 - Rp7.500.000: 1,25 persen.

- Rp7.500.000 - Rp8.550.000: 1,50 persen.

- Rp8.550.000 - Rp9.650.000: 1,75 persen.

- Rp9.650.000 - Rp10.050.000: 2,00 persen.

- Rp10.050.000 - Rp10.350.000: 2,25 persen.

- Rp10.350.000 - Rp10.700.000: 2,50 persen.

- Rp10.700.000 - Rp11.050.000: 3 persen.

- Rp11.050.000 - Rp11.600.000: 3,5 persen.

- Rp11.600.000 - Rp12.500.000: 4 persen.

- Rp12.500.000 - Rp13.750.000: 5 persen.

- Rp13.750.000 - Rp15.100.000: 6 persen.

- Rp15.100.000 - Rp16.950.000: 7 persen.

- Rp16.950.000 - Rp19.750.000: 8 persen.

- Rp19.750.000 - Rp24.150.000: 9 persen.

- Rp24.150.000 - Rp26.450.000: 10 persen.

- Rp26.450.000 - Rp28.000.000: 11 persen.

- Rp28.000.000 - Rp30.050.000: 12 persen.

- Rp30.050.000 - Rp32.400.000: 13 persen.

- Rp32.400.000 - Rp35.400.000: 14 persen.

- Rp35.400.000 - Rp39.100.000: 15 persen.

- Rp39.100.000 - Rp43.850.000: 16 persen.

- Rp43.850.000 - Rp47.800.000: 17 persen.

- Rp47.800.000 - Rp51.400.000: 18 persen.

- Rp51.400.001 - Rp56.300.000: 19 persen.

- Rp56.300.001 - Rp62.200.000: 20 persen.

- Rp62.200.001 - Rp68.600.000: 21 persen.

- Rp68.600.001 - Rp77.500.000: 22 persen.

- Rp77.500.001 - Rp89.000.000: 23 persen.

- Rp89.000.001 - Rp103.000.000: 24 persen.

- Rp103.000.001 - Rp125.000.000: 25 persen.

- Rp125.000.001 - Rp157.000.000: 26 persen.

- Rp157.000.001 - Rp206.000.000: 27 persen.

- Rp206.000.001 - Rp337.000.000: 28 persen.

- Rp37.000.001 - Rp454.000.000: 29 persen.

- Rp454.000.001 - Rp550.000.000: 30 persen.

- Rp550.000.001 - Rp695.000.000: 31 persen.

- Rp695.000.001 - Rp910.000.000: 32 persen.

- Rp910.000.001 - Rp1.400.000.000: 33 persen.

- Di atas Rp1.400.000.000: 34 persen.

TER Bulanan kategori B

TER Bulanan kategori B untuk WP pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), atau kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Berikut pengenaan tarif pajaknya dengan penghasilan bruto bulanan sebesar:

- Rp6.200.000 - Rp6.500.000: 0,25 persen.

- Rp6.500.000 - Rp6.850.000: 0,50 persen.

- Rp6.850.000 - Rp7.300.000: 0,75 persen.

- Rp7.300.000 - Rp9.200.000: 1 persen.

- Rp9.200.000 - Rp10.750.000: 1,5 persen.

- Rp10.750.000 - Rp11.250.000: 2 persen.

- Rp11.250.000 - Rp11.600.000: 2,5 persen.

- Rp11.600.000 - Rp12.600.000: 3 persen.

- Rp12.600.000 - Rp13.600.000: 4 persen.

- Rp13.600.000 - Rp14.950.000: 5 persen.

- Rp14.950.000 - Rp16.400.000: 6 persen.

- Rp16.400.000 - Rp18.450.000: 7 persen.

- Rp18.450.000 - Rp21.850.000: 8 persen.

- Rp21.850.000 - Rp26.000.000: 9 persen.

- Rp26.000.000 - Rp27.700.000: 10 persen.

- Rp27.700.000 - Rp29.350.000: 11 persen.

- Rp29.350.000 - Rp31.450.000: 12 persen.

- Rp31.450.000 - Rp33.950.000: 13 persen.

- Rp33.950.000 - Rp37.100.000: 14 persen.

- Rp37.100.000 - Rp41.100.000: 15 persen.

- Rp41.100.000 - Rp45.800.000: 16 persen.

- Rp45.800.000 - Rp49.500.000: 17 persen.

- Rp49.500.000 - Rp53.800.000: 18 persen.

- Rp53.800.000 - Rp58.500.000: 19 persen.

- Rp58.500.000 - Rp64.000.000: 20 persen.

- Rp64.000.000 - Rp71.000.000: 21 persen.

- Rp71.000.000 - Rp80.000.000: 22 persen.

- Rp80.000.000 - Rp93.000.000: 23 persen.

- Rp93.000.000 - Rp109.000.000: 24 persen.

- Rp109.000.000 - Rp129.000.000: 25 persen.

- Rp129.000.000 - Rp163.000.000: 26 persen.

- Rp163.000.000 - Rp211.000.000: 27 persen.

- Rp211.000.000 - Rp374.000.000: 28 persen.

- Rp374.000.000 - Rp459.000.000: 29 persen.

- Rp459.000.000 - Rp555.000.000: 30 persen.

- Rp555.000.000 - Rp704.000.000: 31 persen.

- Rp704.000.000 - Rp957.000.000: 32 persen.

- Rp957.000.000 - Rp1.405.000.000: 33 persen.

- Di atas Rp1.405.000.000: 34 persen. 

TER Bulanan kategori C

TER Bulanan kategori C diterapkan untuk WP pribadi dengan status kawin dan memiliki tanggungan 3 orang (K/3). Berikut pengenaan tarif pajaknya dengan penghasilan bruto bulanan sebesar:

- Rp6.600.001 - Rp6.950.000: 0,25 persen.

- Rp6.950.001 - Rp7.350.000: 0,50 persen.

- Rp7.350.001 - Rp7.800.000: 0,75 persen.

- Rp7.800.001 - Rp8.850.000: 1 persen.

- Rp8.850.001 - Rp9.800.000: 1,25 persen.

- Rp9.800.001 - Rp10.950.000: 1,5 persen.

- Rp10.950.001 - Rp11.200.000: 1,75 persen.

- Rp11.200.001 - Rp12.050.000: 2 persen.

- Rp12.050.001 - Rp12.950.000: 3 persen.

- Rp12.950.001 - Rp14.150.000: 4 persen.

- Rp14.150.001 - Rp15.550.000: 5 persen.

- Rp15.550.001 - Rp17.050.000: 6 persen.

- Rp17.050.001 - Rp19.500.000: 7 persen.

- Rp19.500.001 - Rp22.700.000: 8 persen.

- Rp22.700.001 - Rp26.600.000: 9 persen.

- Rp26.600.001 - Rp28.100.000: 10 persen.

- Rp28.100.001 - Rp30.100.000: 11 persen.

- Rp30.100.001 - Rp32.600.000: 12 persen.

- Rp32.600.001 - Rp35.400.000: 13 persen.

- Rp35.400.001 - Rp38.900.000: 14 persen.

- Rp38.900.001 - Rp43.000.000: 15 persen.

- Rp43.000.001 - Rp47.400.000: 16 persen.

- Rp47.400.001 - Rp51.200.000: 17 persen.

- Rp51.200.001 - Rp55.800.000: 18 persen.

- Rp55.800.001 - Rp60.400.000: 19 persen.

- Rp60.400.001 - Rp66.700.000: 20 persen.

- Rp66.700.001 - Rp74.500.000: 21 persen.

- Rp74.500.001 - Rp83.200.000: 22 persen.

- Rp83.200.001 - Rp95.600.000: 23 persen.

- Rp95.600.001 - Rp110.000.000: 24 persen.

- Rp110.000.001 - Rp134.000.000: 25 persen.

- Rp134.000.001 - Rp169.000.000: 26 persen.

- Rp169.000.001 - Rp221.000.000: 27 persen.

- Rp221.000.001 - Rp390.000.000: 28 persen.

- Rp390.000.001 - Rp463.000.000: 29 persen.

- Rp463.000.001 - Rp561.000.000: 30 persen.

- Rp561.000.001 - Rp709.000.000: 31 persen.

- Rp709.000.001 - Rp965.000.000: 32 persen.

- Rp965.000.001 - Rp1.419.000.000: 33 persen.

- Di atas Rp1.419.000.000: 34 persen. 

Potongan Pajak THR 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan penghitungan PPh Pasal 21 THR menggunakan skema TER. Dia menjelaskan cara menghitungnya dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, lalu dikali dengan tarif sesuai tabel TER. 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya, karena total penghasilan yang diperoleh lebih besar, terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, metode penghitungan pajak THR dilakukan sebanyak dua kali berdasarkan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Namun, pada pengaturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, perusahaan cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER Bulanan. 

Sebagai contoh, Leo adalah pegawai tetap belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Dia menerima penghasilan bruto dari perusahaan sebesar Rp 6,5 juta pada Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan TER Bulanan kategori A sebesar 1 persen. 

Sementara pada Maret, Leo mendapat penghasilan bruto sebesar Rp 13 juta karena dijumlah dengan THR. Sehingga, TER Bulanan kategori A PPh 21 yang digunakan sebesar 5 persen. 

Dwi menegaskan bahwa penerapan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut tidak menambah beban pajak yang ditanggung WP. TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. 

Untuk Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak terutang dalam setahun memakai tarif umum PPh Pasal 17 yang sudah dikurangi jumlah pajak terbayar pada masa Januari hingga November, sehingga beban pajak yang ditanggung WP akan tetap sama. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus