Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cek Syarat Ojol Dapat Bonus Hari Raya 2025

Ketentuan pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojol dan kurir online sebagaimana diatur dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

19 Maret 2025 | 21.13 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi mitra pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) dan kurir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya peraturan yang diteken Menaker Yassierli pada Selasa, 11 Maret 2025 itu, pemerintah ingin memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Lantas, apa saja syarat ojol mendapatkan BHR Lebaran 2025? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarat Ojol Dapat Bonus Hari Raya 2025

Berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar, produktif, dan berkinerja baik. BHR disalurkan secara proporsional sesuai dengan kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi,” demikian bunyi petikan surat edaran tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.” 

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah juga meminta kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur untuk melakukan beberapa langkah. Langkah-langkah tersebut dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR, meliputi:

  • Mengimbau perusahaan aplikator di wilayah masing-masing agar memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi ojol dan kurir online sesuai dengan ketentuan.
  • Mengimbau perusahaan aplikator supaya memberikan BHR lebih awal sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan.
  • Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengusahakan dan memantau pelaksanaan pemberian BHR.

Simulasi Perhitungan Bonus Hari Raya Ojol 2025

Pendapatan masing-masing mitra pengemudi ojol dan kurir online tentu bervariasi setiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan. “Itu pun kami harus bekerja dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap harinya. Dan itu kami kerjakan tanpa libur dalam sebulan,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Dengan menggunakan estimasi pendapatan rata-rata yang disampaikan oleh SPAI, maka bonus hari raya yang diterima pengemudi ojol di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 sebagai berikut:

BHR = 20 persen x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir = 20 persen x Rp 3 juta = Rp 600.000. 

Dengan demikian, mitra pengemudi jasa layanan angkutan berbasis aplikasi bisa menerima bonus hari raya sebesar Rp 600.000 apabila pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir adalah Rp 3 juta. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus