Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 segera dibuka dalam waktu dekat. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta-fakta dalam pembukaan pendaftaran CPNS maupun seleksinya di tahun 2023 ini.
Ragam Fakta Seleksi CPNS 2023
Disarikan dari berita Tempo sebelumnya, berikut sejumlah fakta tentang pembukaan seleksi CPNS 2023:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kuota 1 Juta lebih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dengan kuota mencapai 1.030.751 orang.
Nantinya, sekitar 80 persen formasi CPNS 2023 akan diperuntukan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sementara itu, untuk fresh graduated atau lulusan baru akan disediakan sekitar 20 persen dari formasi keseluruhan.
“Dari total itu, formasinya 80 persen yang non-ASN atau P3K dan sisanya 20 persen fresh graduate. Kami utamakan yang talenta digital," kata Abdullah Azwar Anas di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.
2. Penempatan beragam
Menurut Azwar, lulusan baru memiliki kualifikasi yang sangat baik untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah daerah. Soal jumlah formasi kebutuhan CPNS 2023, kuota sebanyak 1 juta orang ini muncul berdasarkan usulan dari kementerian dan lembaga terkait. Adapun rincian kebutuhan untuk penempatan di pusat adalah sebagai berikut:
a. CPNS dosen: 15.858
b. Tenaga teknis lainnya: 18.595
c. PPPK dosen: 6.742
d. PPPK tenaga guru: 12.000
e. PPPK tenaga kesehatan: 12.719
f. PPPK tenaga teknis lainnya: 15.205
Kemudian untuk penempatan di daerah, rinciannya antara lain:
a. PPPK guru: 580.202
b. PPPK tenaga kesehatan: 327.542
c. PPPK tenaga teknis lainnya: 35.000
Hingga 15 Juni 2023, jadwal pendaftaran CPNS 2023 memang belum...
3. Jadwal belum dirilis
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 memang belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. Namun, pada September 2023 mendatang Menpan RB mulai menetapkan formasi lengkapnya dan mengusulkan ke Kementerian Keuangan.
Pasalnya saat ini pihaknya masih menghitung kepastian formasi CPNS 2023. Dengan demikian, jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 diperkirakan akan dimulai sekitar bulan September 2023 atau lebih.
"September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas pada 12 Juni 2023 lalu.
4. Pendaftar bukan pengurus parpol
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah syarat mendaftar CPNS yang salah satunya tidak termasuk pengurus partai politik. Syarat lainnya secara umum adalah sebagai berikut:
Syarat-syarat Lain
a. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
b. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
c. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
d. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
e. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
f. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
g. Sehat secara jasmani dan rohani.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
i. Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
5. Dokumen pendaftaran CPNS
Selain beberapa syarat yang perlu diperhatikan, beberapa dokumen yang juga harus dilengkapi pendaftar antara lain:
a. Foto atau scan KTP elektronik.
b. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
c. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
d. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
e. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
f. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
g. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
TIM TEMPO
Pilihan redaksi : Penerimaan CPNS 2023: Simak Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftarnya