Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah ditutup sejak 11 Oktober 2023. Peserta yang telah selesai mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian CPNS 2023. Untuk itu, simak cara cetak kartu ujian CPNS 2023 berikut ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah proses pendaftaran CPNS ditutup, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengumuman seleksi administrasi berlangsung pada 15-18 Oktober dan dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Jika pelamar telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka harus mencetak kartu ujian CPNS 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini adalah cara cetak kartu ujian CPNS 2023 beserta cara melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2023.
Cara Lihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Log in ke akun pendaftaran CPNS yang telah dibuat sebelumnya menggunakan email dan password
- Pilih tab Resume
- Gulir ke bagian bawah untuk melihat hasil seleksi
- Apabila dinyatakan lolos seleksi, maka bisa langsung cetak kartu ujian yang tersedia
Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023
Bagi calon peserta CPNS yang dinyatakan memenuhinya syarat administrasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu mengikuti ujian CPNS 2023.
Nantinya, saat mengikuti tes ujian CPNS, peserta harus membawa kartu ujian yang telah dicetak. Untuk itu, ikuti langkah-langkah cetak kartu ujian CPNS di bawah ini.
- Login ke SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pilih tab Resume Pendaftaran
- Gulir ke bawah dan akan tampil tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Pilih "cetak kartu ujian"
- Kemudian sistem akan menampilkan preview Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023.
Kartu ujian ini digunakan pelamar untuk mendaftar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tahap lanjutan seleksi CPNS 2023.
Setelah seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes SKD yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
Isi kartu ujian mencakup identitas pelamar, seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Detail lain yang tercantum seperti instansi, nomor peserta, lokasi formasi, kualifikasi pendidikan, dan formasi jabatan.
Jadwal dan lokasi ujian pelamar juga disematkan dalam kartu. Peserta diharapkan untuk menyimpan cetakan kartu ujian dengan baik. Kartu tersebut merupakan syarat penting untuk dibawa ketika ujian SKD diadakan.
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2023
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat melakukan sanggah hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah tersebut berlangsung mulai 19-23 Oktober 2023. Masa sanggah ini dilakukan bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman yang diterbitkan oleh panitia CPNS 2023.
Tujuan dari masa sanggah adalah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Calon peserta bisa melakukan sanggah apabila semua syarat telah dipenuhi dengan benar, namun dalam hasil seleksi/pengumuman dinyatakan terdapat salah satu berkas yang tidak dipenuhi.
Apabila pelamar merasa keberatan dengan keputusan instansi, maka bisa mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Berikut adalah cara ajukan sanggah.
- Login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Di tampilan hasil seleksi administrasi yang telah ditetapkan, klik "Ajukan Sanggah"
- Selanjutnya tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi
- Pelamar yang ingin sanggah dapat memberikan alasan sanggah seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah
- Di bagian bawah halaman form sanggah, muncul informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta
- Apabila yakin dengan sanggahan yang diajukan, centang disclaimer yang ada, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
- Pelamar yang tidak melakukan sanggah selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Isi Soal TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2023