Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara (K/L) telah mengumumkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024. Kebutuhan CASN tersebut mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal dan alur seleksi CPNS 2024 yang pendaftarannya akan dibuka pada 20 Agustus mendatang. Hal itu tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, terkait jadwal seleksi PPPK, belum ada informasi resmi.
Daftar Formasi CPNS 2024 di Instansi Pusat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar instansi K/L pusat yang telah mengumumkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK pada 2024:
1. Kementerian Agama (Kemenag)
- CPNS: 20.772.
- PPPK: 89.781.
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- CPNS: 8.607.
- PPPK: 14.593.
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- CPNS tenaga teknis: 6.385.
- CPNS tenaga kesehatan: 3.
- PPPK tenaga teknis: 19.931.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- CPNS: 15.462.
- PPPK: 25.079.
5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- CPNS tenaga teknis: 1.385.
- CPNS tenaga kesehatan: 6.
- PPPK tenaga teknis: 16.543.
- PPPK tenaga kesehatan: 83.
6. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- CPNS tenaga teknis: 13.687.
- CPNS tenaga kesehatan: 4.597.
- PPPK tenaga teknis: 3.200.
- PPPK tenaga kesehatan: 3.774.
7. Kementerian Sosial (Kemensos)
- CPNS tenaga teknis: 125.
- CPNS tenaga kesehatan: 141.
- PPPK tenaga teknis: 40.508.
- PPPK tenaga kesehatan: 65.
8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
a. CPNS
- Lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
- Lulusan diploma tiga (D3): Bidan Terampil, Asisten Apoteker Terampil, dan Perawat Terampil.
- Lulusan sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1): Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Pranata Komputer Ahli Pertama.
- Lulusan magister (S2): Widyaiswara Ahli Pertama.
b. PPPK Formasi Khusus
Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional.
9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
CPNS: Analis Anggaran Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Auditor Ahli Pertama, Auditor Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan.
Selanjutnya, Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penata Keprotokolan, Penata Laksana Barang Terampil, Pengelola Keprotokolan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, serta Statistisi Ahli Pertama.
10. Mahkamah Agung (MA)
- CPNS: 4.949 (sebagian formasi untuk Analis Perkara Peradilan diproyeksikan menjadi Calon Hakim).
- PPPK: 9.276.
11. Kejaksaan Agung (Kejagung)
- CPNS: 9.694.
- PPPK: 1.609.
12. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- CPNS: 1.984.
- PPPK: 16.573.
13. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- CPNS: 1.389.
- PPPK: 367.
14. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
CPNS: 781 formasi.
Jabatan: Analis Anggaran Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Analisis Kebijakan Ahli Pertama, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Analis Kerja Sama Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.
Kemudian, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Psikolog Klinis Ahli Pertama, Statistisi Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Pertama, Sandiman Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, dan Auditor Terampil.
Penata Laksana Barang Terampil, Arsiparis Terampil, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil, Pranata Keuangan APBN Terampil, Penata Kelola Obat dan Makanan, Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan, serta Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi.
15. Badan Karantina Indonesia (Barantin)
a. CPNS (525 formasi)
- S2 (Dokter Hewan): 25,3 persen.
- S1: 59 persen.
- D3: 14,68 persen.
b. PPPK (572 formasi)
- S1: 21,8 persen.
- D3: 2,09 persen.
- SMA: 76,04 persen.
16. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- CPNS: 144.
- PPPK: 43.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
CASN: 78.