Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Istilah-istilah dalam Asuransi yang Wajib Diketahui Pemula

Memahami istilah-istilah asuransi diperlukan supaya Anda bisa lebih berhati-hati terhadap polis yang akan Anda ambil.

13 Oktober 2021 | 15.36 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak perusahaan yang menawarkan asuransi melalui agen-agennya. Tak jarang, beberapa orang kurang memahami istilah-istilah dalam asuransi yang dikemukakan para agen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Memahami istilah-istilah asuransi diperlukan supaya Anda bisa lebih berhati-hati terhadap polis yang akan Anda ambil. Dilansir dari buku "Memahami Asuransi untuk Pemula" karya Carolina Putri (2020), ada beberapa istilah-istilah dalam asuransi yang perlu dipahami pemula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut adalah istilah-istilah dalam asuransi tersebut:

1. Premi

Premi adalah nominal dana yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pemegang polis dan perusahaan asuransi.

2. Klaim

Tuntutan pemegang polis atau tertanggung untuk mendapat hak perlindungan terhadap kerugian finansial sesuai kesepakatan dalam polis.

3. Klaim Tertunda

Klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi tertunda karena berbagai sebab.

4. Masa Tenggang

Batas jatuh tempo pemegang polis untuk membayar premi sesuai kesepakatan.

5. Uang Pertanggungan

Dana yang dibayar perusahaan asuransi berdasar klaim yang diajukan pihak tertanggung karena mengalami risiko keuangan sesuai kesepakatan perlindungan

6. Payor

Pemegang polis yang berkewajiban membayar premi asuransi.

7. Ilustrasi

Perhitungan proyeksi manfaat asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi melalui agennya kepada (calon) pemegang polis.

8. Secondary Benefits

Manfaat lain yang bisa didapatkan pemegang polis di luar manfaat pokok asuransi yang ditawarkan.

9. Rider

Manfaat tambahan yang bisa Anda beli untuk melengkapi manfaat utama dari asuransi yang ditawarkan. Rider tidka bisa dibeli secara terpisah.

10. Klausul

Pasal-pasal dalam polis yang mengikat pemegang polis dan perusahaan asuransi.

11. Biaya Akuisisi

Biaya yang muncul ketika penerbitan polis asuransi.

12. Biaya Top-Up

Biaya yang muncul saat pemegang polis melakukan pembayaran premi berkala dan premi tunggal.

13. Batas Potong

Biaya yang ditanggung pemegang polis akibat kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak rumah sakit.

14. Cuti Premi

Kondisi saat nasabah ingin berhenti membayar premi sementara karena berbagai sebab.

15. Contestable Period

Waktu yang dimiliki penanggung untuk membatalkan polis.

16. Free-Look Period

Periode 14 hari yang bisa dimanfaatkan (calon) pemegang polis untuk membatalkan kerjasama karena tidak setuju dengan polis yang ditawarkan perusahaan asuransi.

17. Grace Period

Masa tenggang yang berlaku pada pemegang polis setelah jatuh tempo pembayaran tiba. Jika tidak ada pembayaran dan melewati batas waktu, polis asuransi bisa hangus.

18. Lapse

Premi asuransi yang sudah melampaui masa tenggang dan tidak ada pembayaran lebih lanjut hingga masa efektifnya pun berhenti.

AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus