Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

23 Mei 2021 | 13.52 WIB

Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi, baik atas sepengetahuan pemilik maupun tidak. Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bernama Asrizal Askha yang kehilangan dana sebesar Rp 128 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehubungan dengan laporan kehilangan dana nasabah atas nama Asrizal Askha, kami sungguh prihatin dan menyesalkan kejadian kehilangan tersebut,” tutur Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha dalam keterangannya, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo merangkum kembali sederet kejadian mengenai kasus dana nasabah, berikut di antaranya:

Kasus BCA

Tahun 2013, seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk Johana Susyanti melapor ke Polda Metro Jaya karena tabungannya sebesar Rp 10 juta lenyap. Kasus ini masuk pengadilan. Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Johana dan memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi.

Kasus BNI

Pada 2019, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk melakukan investigasi internal atas kasus penggelapan dana nasabah di Bank BNI Ambon. Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.

Transfer ini dilakukan atas perintah salah satu pelaku dalam kasus ini, yaitu FY yang tak lain adalah Kepala Pemasaran Kantor Cabang BNI Ambon. Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Kasus BRI

Masih di tahun 2019, soerang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk melaporkan dana Rp 80 juta miliknya di tabungan raib. Hilangnya uang nasabah ini diketahui seusai mencetak buku rekening di Kantor Cabang Bank BRI Pekayon. Dalam buku rekeningnya terlihat laporan penarikan uang dengan nominal berbeda-beda yang dilakukan lebih dari sekali.

Usai kisah ini viral, BRI berjanji mengembalikan uang nasabahnya jika terbukti dia menjadi korban tindakan skimming. Bank BRI akan bertanggung jawab kepada nasabah yang terindikasi terkena tindak kejahatan perbankan," ujar Hari Kamis, 5 September 2019.

Kasus Maybank

November 2020, giliran dana nasabah milik PT Bank Maybank Tbk yang raib sebesar Rp 72 juta. Saat itu, manajemen menyebut transaksi melalui mobile banking, dan bukan transaksi yang dilakukan di kantor cabang. Perusahaan juga menelusuri kasus tersebut dan terlihat transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga yang disanggah nasabah.

"Dan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan fitur keamanan yang ditetapkan oleh bank," seperti dikutip dari keterangan Maybank dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 19 November 2020.

Kasus Bank Mega

Maret 2021, terjadi kasus pembobolan dana nasabah di PT Bank Mega Tbk kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali. Dana yang raib dikabarkan mencapai hingga menjadi Rp 62 miliar milik 14 nasabah Bank Mega. Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik menyebut sudah ada tiga tersangka sejauh ini.

"Dua orang berasal dari internal Bank Mega, dan satu orang lagi merupakan teman dari salah satu oknum internal Bank Mega yang melakukan pembobolan dana nasabah," kata Christiana dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Kasus Bank Mandiri

Sementara untuk kasus nasabah Bank Mandiri, manajemen memastikan tidak akan menggantikan dana sebesar Rp 128 juta tersebut. Sebab, hasil investigasi menyatakan kebocoran pin ATM transaksi itu tergolong sah.

“Berdasarkan investigasi internal, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan kartu Mandiri debit dan PIN yang sesuai sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha dalam keterangannya, Sabtu, 22 Mei 2021.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus