Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyatakan bahwa jumlah pemudik Lebaran pada tahun 2024 diproyeksikan akan mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Diperkirakan sebanyak 193,6 juta orang akan melakukan perjalanan mudik tahun ini, setara dengan 71,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia dan peran rest area kian penting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah mengeluarkan imbauan kepada para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area dengan waktu istirahat maksimal 30 menit. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas di rest area.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami juga mendorong agar para pemudik memanfaatkan TIP sementara yang tersedia di sekitar gerbang tol," kata Tulus Abadi, Anggota BPJ, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
Apabila rest area di jalan tol terlihat penuh, Tulus menyarankan kepada pemudik untuk keluar terlebih dahulu ke jalan arteri untuk mencari rest area terdekat. Setelah menemukan rest area yang tersedia, pemudik dapat melanjutkan perjalanan mereka kembali ke jalan tol.
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa
1. Ruas Tol Pasuruan – Probolinggo Timur:
- KM 833 A
- KM 833 B
2. Ruas Tol Gempol – Pasuruan:
- KM 64 A
- KM 16A
3. Ruas Tol Surabaya – Gempol:
- KM 25 B
- KM 26 A
4. Ruas Tol Surabaya – Mojokerto:
- KM 725 B
- KM 725 A
5. Ruas Tol Ngawi – Kertosono:
- KM 640 B
- KM 626 B
- KM 597 B
6. Ruas Tol Solo – Ngawi:
- KM 575 B
- KM 538 B
- KM 519 B
- KM 456+600 A
- KM 467 A
- KM 482 A
- KM 519+250 A
- KM 538+400 A
- KM 575 A
- KM 456+600 B
- KM 519+250 B
7. Ruas Tol Semarang – Solo:
- KM 487 A
- KM 487 B
- KM 419 B
- KM 538 A
- KM 456 B
- KM 429 B
8. Ruas Tol Batang – Semarang:
- KM 389 B
- KM 360 B
- KM 379 A
- KM 391 A
- KM 429 A
9. Ruas Tol Pejagan – Pemalang:
- KM 282 B
- KM 260 B
10. Ruas Tol Kanci – Pejagan:
- KM 229 B
11. Ruas Tol Palimanan-Kanci:
- KM 208 B
- KM 207A
- Parking bay KM 191 + 450A
12. Ruas Tol Purbaleunyi:
- KM 149 B
- KM 125 B
- KM 97 B
- KM 88 B
- KM 73 B
13. Ruas Tol Jakarta – Cikampek:
- KM 6 B
- KM 19 A
- KM 32B
- KM 33 A
- KM 33B
- KM 39 A
- KM 42B
- KM 52 B
- KM 52 B
- KM 57 A
- KM 58 B
- KM 59A
- KM 60 B
- KM 62 B
- KM 71 B
14. Jalan Tol Cipularang:
- KM 72 A
- KM 72 B
- KM 88 A
- KM 88 B
- KM 97 B
15. Ruas Tol Jagorawi:
- KM 11+250 A
- KM 21 B
- KM 22 B
- KM 35+650
- KM 38+950
- KM 38 A
- KM 46+050 A
16. Ruas Tol Jakarta – Tangerang:
- KM 14 B
- KM 13 +500A
17. Ruas Tol Merak – Tangerang:
- Rest area KM 42 A
- Rest area KM 43 B
- Rest Area 45 B
- Rest Area KM 68A
- Rest area KM 68 B
Peraturan Menggunakan Rest Area
1. Memastikan Kendaraan Diparkir dengan Tertib
Ketika berada di Rest Area, penting bagi pengunjung untuk memastikan kendaraan mereka diparkir di lokasi yang telah disediakan dengan posisi yang tepat agar tidak mengganggu pengunjung lain. Disarankan untuk memilih tempat parkir yang dekat dengan area istirahat untuk memantau kendaraan dengan lebih mudah. Untuk menghindari kemungkinan kecelakaan, sebaiknya hindari memarkir kendaraan besar seperti bus dan truk yang bisa sulit terlihat dan berpotensi membahayakan.
2. Menjaga Kebersihan di Rest Area
Ketika tiba di rest area, seringkali pengunjung akan membuang sampah yang dihasilkan selama perjalanan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa sampah dibuang pada tempatnya. Selain itu, setelah membeli makanan di rest area, disarankan untuk membersihkan bekas makanan agar pengunjung lain tidak terganggu. Meskipun ada petugas kebersihan di rest area, membersihkan area yang besar dan ramai pengunjung bisa menjadi tugas yang sulit bagi mereka. Maka dari itu, kesadaran akan kebersihan ruang publik sangat diperlukan untuk menjaga kenyamanan bersama.
3. Menggunakan Fasilitas dengan Bijaksana
Rest area menyediakan berbagai fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan tempat makan. Penting untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan bijaksana dan mengikuti peraturan yang berlaku. Jika terjadi antrean, bersabarlah dan hindari perilaku tidak sopan seperti memotong antrian. Semua pengunjung rest area memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk beristirahat sejenak.
4. Tetap Waspada terhadap Potensi Kejahatan
Meskipun rest area adalah tempat untuk beristirahat, tetap waspada terhadap potensi kejahatan seperti pencurian. Selalu awasi barang bawaan Anda, jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan pastikan kendaraan Anda terkunci dengan baik sebelum meninggalkannya.
5. Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Melanjutkan Perjalanan
Sebelum melanjutkan perjalanan dari rest area, penting untuk memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh. Periksa tekanan angin ban, cek mesin, periksa ketersediaan bahan bakar, dan pastikan semua peralatan kendaraan berfungsi dengan baik. Memeriksa kondisi kendaraan ini penting untuk menghindari kemungkinan terhenti di tengah perjalanan atau terlibat dalam kecelakaan.
EIBEN HEIZIER | MYESHA FATINA RACHMAN I RIRI RAHAYU
Pilihan editor: Kemenhub Sebut Rekayasa One Way Mampu Mengurai Kepadatan Arus Mudik