Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan selama periode September hingga Desember 2017 masyarakat telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,2 miliar dari aktivitas belanja online melalui layanan e-commerce.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safruddin mengakui aktivitas masyarakat yang melakukan belanja online tengah menjadi tren di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tingginya tingkat kejahatan yang semakin besar terhadap masyarakat yang melakukan belanja online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemarin kita sempat monitor 4 bulan terakhir mulai dari September-Desember 2017. Itu total kerugiannya kurang lebih mencapai Rp 2,2 miliar dan ini masih kami pantau terus kejahatan transaksi online ini," tuturnya, Jumat, 12 Januari 2018.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat kepolisian juga akan membuat aplikasi pengaduan online untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan saat melakukan belanja online melalui layanan e-commerce. Menurutnya, setelah korban penipuan e-commerce membuat pengaduan, akan dilanjutkan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau laporan itu tetap. Jadi agar cepat ditindaklanjuti, masyarakat yang menjadi korban melaporkan dulu ke aplikasi pengaduan kami. Dalam waktu dekat akan kami luncurkan Pengaduan Online ini," kata Asep.