Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membuat keuntungan dan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak lagi ditanggung negara. Ketentuan itu termaktub dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam naskah revisi UU BUMN tersebut, keuntungan dan kerugian Danantara dianggap menjadi keuntungan dan kerugiannya sendiri. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 3H UU BUMN yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan ketentuan tersebut menandakan setoran dividen BUMN ke negara tak lagi jadi prioritas pemerintah. "Jadi Danantara lebih memprioritaskan keselamatan dari internal keuangannya dan juga dari sisi tanggung jawab kepada investor ataupun lembaga yang memberikan pinjaman dibandingkan menyetorkan kelebihan laba kepada negara," kata Bhima melalui pesan suara pada Jumat, 21 Februari 2025.
Bhima memberi catatan kritis untuk aturan tersebut. Sebab, Danantara bisa jadi akan tetap meminta penyertaan modal negara dalam operasinya. "Jadi korelasi antara penyertaan modal negara yang masuk dengan dividen yang disetorkan bisa jadi berbanding terbalik," ucap dia.
Berikut ketentuan soal keuntungan dan kerugian Badan Pengelola Investasi Danantara menurut naskah UU BUMN yang diperoleh Tempo berdasarkan Pasal 3H dalam aturan tersebut:
(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.
(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Selain itu, revisi UU BUMN dalam Pasal 4B juga mengatur keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan keuntungan dan kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan.