Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dede Yusuf Desak Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Ditunda: Kaget dan Prihatin

Tarif anyar masuk ke Pulau Komodo berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2022.

1 Agustus 2022 | 16.24 WIB

Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Perbesar
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR, Dede Yusuf, mendesak pemerintah menunda kenaikan tarif tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang dipatok Rp 3,75 juta per orang. Tarif anyar itu berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pertama saya kaget dan prihatin," kata Dede saat dihubungi pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dede, penerapan kenaikan HTM di Taman Nasional Komodo semestinya dilakukan sampai pemerintah bisa menjelaskan dasar perhitungan komponen tiket. Misalnya, untuk kepentingan apa kenaikan tarif itu dilaksanakan.

"Jadi Komisi X saat mulai masa sidang kami akan tanyakan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, apa dasarnya dan dari mana perhitungan kenaikan (tiket) tersebut. Nah ini baru kita sikapi bersama-sama," ujarnya. 

Dede menuturkan, jika berbicara mengenai pariwisata alam, pemerintah harus membedakannya dengan hutan lindung. Untuk hutan lindung, kata dia, konsep pariwisata yang diterapkan adalah konservasi sepenuhnya.

Sedangkan soal Pulau Komodo, dia menyebut konservasi itu juga diimbangi dengan keberlanjutan sektor pariwisata. Menurutnya, harus ada titik temu di antara dua hal itu. 

"Oleh karena itu menurut saya, ini saatnya pemerintah harusnya mau mendengarkan masukan dari masyarakat dan dari pemerintah daerah. Kita dudukan kembali lalu cari angka kenaikan yang wajar," kata Dede. 

Rencana kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sementara itu tarif masuk ke Pulau Rinca berlaku harga lama, yakni Rp 50 ribu untuk turis lokal--belum termasuk pemandu.

Para pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penerapan harga baru itu. Para pelaku pariwisata terus melakukan aksi. Bahkan para peserta aksi disebut mengalami bentrok dengan aparat. 

HENDARTYO HANGGI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus