Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tenggat pembuatan aturan pertukaran informasi perpajakan sudah di depan mata. Pada 30 Juni nanti, pemerintah harus memiliki landasan hukum untuk merealisasikan komitmen Automatic Exchange of Information (AEOI), yang bakal dilaksanakan tahun depan. Bila urusan ini terlambat, Indonesia berpotensi dicap sebagai non-cooperative jurisdiction yang antara lain mempengaruhi rating kredit, rating investasi, dan tekanan ekonomi lain. Persoalannya, pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai pertukaran informasi perpajakan berpotensi tak mulus. Meski rancangannya sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo, pengesahannya tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo