Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak lagi beroperasi buntut tak bisa membayar utang atau pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Akhir perjalanan bisnis pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.
Berdiri sejak 1966, Sritex terpaksa menyerah 58 tahun kemudian. Perusahaan ini tianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang sejumlah debitur yang sudah disepakati. Hingga akhirnya pengadilan menyatakan pailit pada Oktober 2024.
Kepailitan merupakan suatu kondisi di mana sebuah perusahaan atau individu secara hukum dinyatakan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo. Menurut lbhpengayoman.unpar.ac.id, definisi kepailitan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Dalam undang-undang ini, kepailitan didefinisikan sebagai penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitur yang kemudian akan dikelola dan dibereskan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam praktiknya, kepailitan terjadi ketika suatu perusahaan tidak dapat lagi memenuhi kewajiban finansialnya terhadap kreditur atau pihak lain yang memiliki hak tagih. Proses kepailitan ini bertujuan untuk memastikan adanya penyelesaian yang adil dan merata bagi seluruh pihak yang terlibat, baik bagi kreditur maupun debitur itu sendiri.
Syarat-Syarat Kepailitan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Syarat-syarat tersebut adalah:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Debitur memiliki lebih dari satu kreditur.
2. Debitur tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
3. Permohonan kepailitan diajukan oleh pihak yang berwenang, yakni debitur sendiri, kreditur, jaksa atau penuntut umum, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), atau Menteri Keuangan.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, pengadilan dapat menetapkan putusan kepailitan terhadap perusahaan atau individu yang bersangkutan. Akibat hukum dari putusan ini adalah debitur secara otomatis kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Seluruh aset yang dimiliki oleh debitur akan berada di bawah pengelolaan kurator yang bertugas untuk mengatur dan membereskan pembayaran utang kepada kreditur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Selain kepailitan, terdapat mekanisme lain yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan upaya hukum yang memungkinkan debitur untuk menunda pembayaran utangnya guna mencari solusi yang lebih baik sebelum kepailitan benar-benar ditetapkan. Berdasarkan Pasal 222 UU KPKPU, PKPU dapat diajukan oleh debitur atau kreditur jika terdapat lebih dari satu kreditur yang memiliki piutang kepada debitur.
Perbedaan utama antara kepailitan dan PKPU terletak pada kesempatan yang diberikan kepada debitur. Dalam PKPU, debitur masih memiliki kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Salah satu metode penyelesaian yang sering digunakan dalam PKPU adalah restrukturisasi utang, di mana debitur dan kreditur menyepakati cara pembayaran utang yang lebih fleksibel agar perusahaan dapat terus beroperasi dan tidak langsung dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Dengan demikian, PKPU merupakan solusi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan namun masih memiliki prospek untuk membayar utangnya di masa mendatang. Jika dalam proses PKPU tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, maka pengadilan dapat menetapkan kepailitan sebagai langkah akhir penyelesaian.
Faktor-Faktor Penyebab Perusahaan Dinyatakan Pailit
Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. Beberapa penyebab utama kepailitan meliputi:
1. Memiliki Lebih dari Satu Utang yang Tidak Mampu Dibayarkan
Suatu perusahaan yang memiliki lebih dari satu utang dan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dapat mengajukan atau diajukan kepailitan oleh krediturnya. Ketidakmampuan membayar utang menjadi indikator utama kondisi finansial yang buruk.
2. Kurangnya Pemantauan terhadap Kompetitor
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan harus selalu memantau dan mengikuti perkembangan pasar serta strategi yang dilakukan oleh pesaing. Jika sebuah perusahaan gagal dalam mengamati kompetitor dan menyesuaikan strategi bisnisnya, maka perusahaan tersebut berisiko kalah dalam persaingan pasar dan mengalami kebangkrutan.
3. Ketidakmampuan Memenuhi Kebutuhan Konsumen
Salah satu faktor utama keberhasilan sebuah perusahaan adalah kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Jika sebuah perusahaan tidak mampu menyediakan produk atau jasa yang sesuai dengan permintaan pasar, maka akan sulit bagi perusahaan untuk bertahan dalam jangka panjang.
4. Harga Produk yang Tidak Kompetitif
Harga produk yang terlalu mahal dibandingkan dengan produk serupa di pasaran dapat menyebabkan perusahaan kalah bersaing. Konsumen cenderung memilih produk yang lebih terjangkau dengan kualitas yang sebanding, sehingga perusahaan yang tidak memiliki strategi harga yang kompetitif berpotensi mengalami penurunan penjualan yang signifikan.
5. Ekspansi Berlebihan Tanpa Perencanaan Matang
Ekspansi bisnis memang penting untuk pertumbuhan perusahaan, namun jika dilakukan tanpa perencanaan yang matang, hal ini dapat menyebabkan pengeluaran yang tidak terkendali. Beberapa perusahaan mengalami kepailitan karena melakukan ekspansi yang terlalu besar tanpa mempertimbangkan aspek keuangan, risiko pasar, dan strategi jangka panjang.
6. Kurangnya Inovasi dalam Bisnis
Inovasi merupakan kunci untuk mempertahankan keberlanjutan bisnis. Perusahaan yang tidak berinovasi atau gagal mengikuti tren bisnis yang berkembang berisiko kehilangan daya saingnya. Jika perusahaan tertinggal dalam inovasi, maka mereka akan kesulitan menarik pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada.
Dampak Hukum dari Kepailitan
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, terdapat beberapa dampak hukum yang akan terjadi, di antaranya:
1. Debitur kehilangan hak menguasai dan mengurus asetnya. Seluruh aset debitur akan dikelola oleh kurator guna melunasi utang kepada kreditur.
2. Seluruh aset yang dimiliki pada saat putusan pailit, termasuk aset yang diperoleh selama proses kepailitan, akan disita secara umum.
3. Debitur tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hukum yang berkaitan dengan harta kekayaannya.
4. Kurator bertugas untuk mengelola dan mendistribusikan aset debitur kepada kreditur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendrik Khoirul Muhid dan Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.